Soal Dugaan Aborsi dan Pencabulan Terhadap Anaknya, Nikita Mirzani Bakal Diperiksa sebagai Pelapor
Dalam laporan polisi terungkap bahwa terlapor Vadel Badjideh alias VAB. Ia diduga mencabuli Lolly alias LM, anak Nikita Mirzani, hingga hamil.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan memanggil aktris Nikita Mirzani sebagai saksi pelapor terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi dialami putrinya.
Pemanggilan dilakukan setelah Nikita Mirzani membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, penyidik Polres Metro Jaksel tengah mempelajari laporan tersebut.
Menurutnya, beberapa saksi akan dimintai keterangan antara lain Nikita Mirzani sebagai saksi pelapor.
"Itu dijadwalkan tentunya, dimulai pelapor pastinya," kata Ade Ary, Sabtu (14/9/2024).
Baca juga: Sering Dihujat, Nikita Mirzani Pun Meremehkannya, Vadel Badjideh Sesumbar Tak Terkalahkan
Dia menjelaskan pemeriksaan saksi maupun olah TKP sebagai prosedur untuk menemukan dugaan pidana atas peristiwa yang dilaporkan.
Adapun, laporan aktris Nikita Mirzani teregister LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan polisi terungkap bahwa terlapor Vadel alias VAB. Ia diduga mencabuli Lolly alias LM, anak pelapor hingga hamil.
Terlapor juga diduga memaksa Lolly untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.
"Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” kata Ade Ary.
Sebagai orang tua korban, Ade Ary menuturkan bahwa pelapor merasa dirugikan sehingga akhirnya menempuh jalur hukum.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan kasus ini.
"Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," katanya.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan aktris Nikita Mirzani datang melaporkan kasus tersebut.
"Betul saudara NM tadi Datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya," kata Nurma Dewi.
Nikita Mirzani melaporkan VA berkait Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024.
Kemudian melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani membawa beberapa bukti foto dan mengajukan tiga orang saksi untuk diperiksa berkait laporan polisinya.
"Bukti ada foto, ada saksi yang diajukan 3 orang, nah itu semua nanti dijadwalkan untuk dimintai keterangan di penyidik," ujar Nurma Dewi.
Dalam laporan ini Nikita membuat laporan sebagai orangtua Lolly.
"NM orangtunya yang melaporkan, yang menjadi korban adalah anaknya. Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban LM, 17 tahun," ucap Nurma Dewi.