Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Lolly dan Vadel Badjideh akan Dipanggil Polisi setelah Nikita Mirzani serta 4 Saksi Diperiksa

Polisi akan menjadwalkan pemanggilan untuk Vadel Badjideh dan Lolly setelah Nikita Mirzani diperiksa hingga membawa empat orang saksi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Sri Juliati
zoom-in Lolly dan Vadel Badjideh akan Dipanggil Polisi setelah Nikita Mirzani serta 4 Saksi Diperiksa
Kolase Tribunnews
Setelah Nikita Mirzani, Lolly dan Vadel Badjideh akan diperiksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut Lolly dan Vadel Badjideh akan dipanggil pihak kepolisian.

Tujuan pemanggilan keduanya untuk dimintai keterangan terkait laporan dari Nikita Mirzani.

Sebelumnya, aktris Nikita Mirzani sebagai pelapor telah lebih dulu dilakukan pemeriksaan.

Tidak sendiri, wanita yang akrab disapa Niki itu juga memboyong empat orang saksi untuk memperkuat keterangan dari laporannya.

Setelahnya, polisi akan menjadwalkan pemanggilan untuk korban, Lolly atau Laura Meizani Nasseru Asry.

Vadel Badjideh sebagai terduga pelaku pun juga akan dijadwalkan untuk dimintai keterangan.

"Pasti, pasti dijadwalkan," tegas Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (18/9/2024).

Rekomendasi Untuk Anda

"Pelapor, korban, dan yang diduga melakukan pasti akan dipanggil. Itu jelas," lanjutnya.

Pemanggilan Lolly dan Vadel itu dilakukan untuk melengkapi syarat administrasi penyidikan.

"Karena untuk melengkapi administrasi penyidikan kita."

"Dijadwalkan penyidik (setelah pemeriksaan NM)," tuturnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Ingin Vadel Badjideh Masuk Penjara: Jadi Pelajaran untuk Anak Muda

Sementara itu mengingat Lolly masih berusia 17 tahun, nantinya selama pemeriksaan akan dilakukan pendampingan.

"Jelas pasti (didampingi), karena di bawah umur," tutup Nurma.

Untuk diketahui, Vadel dilaporkan Nikita atas tuduhan pencabulan dan pemaksaan aborsi terhadap Lolly, anak sulungnya.

Vadel diduga melanggar pelanggaran Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, KUHP, dan UU Perlindungan Anak.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas