Tidak Pulang ke Rumah Nikita Mirzani, Lolly Dititipkan di Tempat Penampungan Ibu dan Anak
Lolly dititipkan ke tempat penampungan ibu dan anak bernama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), milik pemerintah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Wartakotalive Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter dan bintang film Nikita Mirzani rupanya tidak membawa putrinya, Laura Meizani alias Lolly pulang ke rumah setelah melakukan penjemputan paksa di apartemennya, di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).
Nikita Mirzani memilih untuk menitipkan Lolly ke pihak yang berwajib usai menjalani visum dan pemeriksaan dengan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyampaikan bahwa Lolly tidak ikut pulang ke rumah bersama ibunya setelah menjalani pemeriksaan.
"LM (Laura Meizani) diperiksa tiga jam semalam.
Setelah diperiksa, LM tidak pulang ke rumah," kaya Nurma Dewi ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024).
Baca juga: Lolly Sempat Didepak dari Kartu Keluarga, Nikita Mirzani Singgung Kemungkinan Putrinya Kembali
Nurma menyebut kalau Lolly dititipkan ke tempat penampungan ibu dan anak bernama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), milik pemerintah.
"Jadi memang NM (Nikita Mirzani) yang meminta sendiri kepada kami untuk menitipkan LM ke tim Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.
Tapi, tim PPA menganjurkan untuk menitipkan LM ke UPT PPPA," ucapnya.
Karena disetujui, Nikita Mirzani langsung membuat surat pernyataan yang dibuat dan dikirimkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan dan UPT PPPA.
"Melihat kondisinya kemarin seperti apa, NM merasa menitipkan LM disana itu lebih aman karena memang tempat penampungan atau penitipan ibu dan anak," jelasnya.
Nurma Dewi mengungkapkan bahwa menitipkan Lolly ke UPT PPPA untuk mempermudah proses penyelidikan kepolisian.
"Jika memang nanti keterangannya dibutuhkan, penyidik bisa dengan mudah memanggilnya. Untuk semalam katanya pemeriksaan sudah cukup selama tiga jam," ujar Nurma Dewi. (ARI).