Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, Bebas Bersyarat, Selama Ditahan Berkelakuan Baik

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, bebas bersyarat sejak 10 September 2024. Ia sebelumnya divonis 5 tahun penjara.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, Bebas Bersyarat, Selama Ditahan Berkelakuan Baik
Dok Humas Kemenkumham Jatim/Instagram @vanessaangelofficial
Sopir Vanessa Angel, Tubaagus Joddy (kiri), bebas bersyarat sejak 10 September 2024. Ia sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan terakait kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, pada November 2021. 

TRIBUNNEWS.com - Sopir almarhum Bibi Andriansyah dan almarhumah Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy alias Tubagus Joddy, bebas bersyarat sejak Selasa (10/9/2024).

Bebas bersyaratnya Joddy ini, telah dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Timur, Heni Yuwono.

Menurut Heni, Joddy mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sebab berkelakuan baik selama ditahan.

Joddy, lanjut Heni, juga menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif.

"Pemberian hak PB sudah sesuai aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan," ujar Heni dalam keterangan resminya, Jumat (20/9/2024), dilansir Kompas.com.

"(Joddy) aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya," imbuhnya.

Tubagus Joddy (kaus hitam) terima Pembebasan Bersyarat pada 10 September 2024.
Tubagus Joddy (kaus hitam) terima Pembebasan Bersyarat pada 10 September 2024. (Dok Humas Kemenkumham Jatim)

Selanjutnya, Joddy akan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya pada 15 Januari 2026 mendatang.

Berita Rekomendasi

"Tindak lanjut atas PB, yang bersangkutan (Joddy) akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya," jelas Heni.

Joddy diketahui mendapat vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider dua bulan kurungan, yang telah dibayar.

Ia menerima remisi 10 bulan, terhitung sejak menjalani masa tahanan pada 11 November 2021.

Joddy telah mendapat pengurangan hukuman berkat remisi yang diperolehnya, sehingga dua pertiga pidananya jatuh pada 9 Mei 2024.

Baca juga: Ragu Doddy Sudrajat Ayah Mendiang Vanessa Menikah Lagi, Ini Beberapa Hal yang Janggal

Namun, ia dapat keluar lebih awal dengan status pembebasan bersyarat pada bulan September ini. 

Kronologi Kecelakaan Vanessa Angel

Diketahui, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, tewas dalam kecelakaan tunggal di ruas Tol Nganjuk KM 672+400A arah Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) siang.

Kasat PJR Polda Jatim saat itu, Dwi Sumrahadi, mengungkapkan sopir mobil Vanessa, Tubagus Muhammad Joddy, diduga mengantuk hingga akhirnya menabrak beton pembatas kiri ruas tol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas