Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Sidang Kasus Dante Hari Ini Akan Disaksikan Komnas PA, Tamara Tyasmara Ditemani Cornelia Agatha

Tamara Tyasmara memastikan dirinya akan hadir dalam sidang lanjutan kasus kematian Dante. Kali ini ia ditemani Ketua Komnas PA, Cornelia Agatha.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sidang Kasus Dante Hari Ini Akan Disaksikan Komnas PA, Tamara Tyasmara Ditemani Cornelia Agatha
kolase/instagram/dok Tribunnews.com
Tamara Tyasmara memastikan dirinya akan hadir dalam sidang lanjutan kasus kematian Dante. Kali ini ia ditemani Ketua Komnas PA, Cornelia Agatha. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Yudha Arfandi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Djisman mengatakan, seharusnya Yudha didakwa pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Menggunakan pasal itu harus hati-hati harus sesuai dengan unsur yang ada dalam pasal itu," ujar Djisman.

 


"Pasal 359, kelalaian karena kurang hati-hati karena kelalaian mengakibatkan matinya orang lain," lanjutnya.

Menurut Djisman, pembunuhan berencana itu membutuhkan tenggang waktu.

Namun tenggang waktu berapa lama tersebut tidak bisa dipastikan dan dikaitkan dengan kasus kematian Dante.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sempat enggak dia berpikir oh ini akibatnya begini kalau saya begini. Ada enggak seperti itu? Itu yang harus dikaji. Iya berlanjut, itu harus dibuktikan," jelas Djisman.

"Itu yang digini-giniin (ditenggelamkan). Saya kan kasih contoh lain. Dicubit seribu kali apa itu bisa menyebabkan kematian? Kan yang ditekan pinggangnya bukan kepalanya. Apakah itu jadi dasar melakukan pembunuhan?" katanya lagi.

Maka itu dirinya menyarankan agar dakwaan diganti menjadi unsur kelalaian.

Kendati demikian, ia tetap menyerahkan keputusan hukum terbaik untuk Yudha ke Majelis Hakim.

Sahabat Yudha Arfandi memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (2/92024).
Sahabat Yudha Arfandi memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (2/92024). (Tribunnews.com/ M Alivio)

Ibunda Tamara Tyasmara Ingin Nyawa Cucunya Dibayar Nyawa, Berharap Yudha Arfandi Dihukum Mati

Ibunda Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni terus kawal kasus kematian Dante.

Saat ditemui, Ristya Aryuni mengungkapkan harapannya soal hukuman yang pantas untuk terdakwa Yudha Arfandi.

Lantaran Yudha Arfandi telah tega menenggelamkan cucunya, Dante di kolam renang.

Ristya Aryuni menegaskan perbuatan Yudha Arfandi harus dibayarkan oleh nyawa juga.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas