Gugatan Cerai Andre Taulany ke Erin Ditolak Majelis Hakim, Ini Alasannya
Gugatan cerai talak dari Andre Taulany pada istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Gugatan cerai talak dari Andre Taulany pada istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten.
Andre Taulany diketahui telah menggugat cerai Erin ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang pada awal April 2024.
Namun, pada 19 September lalu, majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan cerai talak dari Andre Taulany pada istrinya tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten yaitu Ummi Azma.
"Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," kata Ummi Azma mengutip YouTube Intens Investigasi, Selasa (24/9/2024).
Bukan tanpa alasan, majelis hakim menilai rumah tangga Andre tidak terbukti diwarnai pertengkaran yang tak berkesudahan.
"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," terang Ummi.
Majelis hakim menyebut rumah tangga Andre Taulany dan Erin hanya kurang komunikasi.
Sehingga alasan cerainya tak memenuhi ketentuan UU Perkawinan.
"Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja, sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam," jelas Ummi Azma.
Baik Andre Taulany dan Erin masih bisa mengajukan banding hingga 4 Oktober, mendatang.
Baca juga: Desta Keceplosan, Singgung Proses Cerai Andre Taulany di Panggung Pestapora 2024
Jika tidak melakukan banding, keduanya masih sah sebagai pasangan suami-istri.
"Ini kan belum berkekuatan hukum tetap. Jadi masih masa banding. Jadi nanti baru berkekuatan hukum tetap itu tanggal 4 Oktober 2024. Dan baru itulah kita ketahui nanti kalau ternyata tidak ada yang banding berarti pemohon dan termohon masih suami istri," tungkas Ummi.
Selain itu, Andre Taulany juga telah mencabut poin gugatan harta gana-gini dan hak asuh anak.