Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penjelasan Humas PN Jaksel soal Hak Asuh Anak dan Harta Gana-gini Perceraian Ruben-Sarwendah

Ini penjelasan dari Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan soal hak asuh anak dan harta gana-gini dalam perkara perceraian Ruben dan Sarwendah.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Penjelasan Humas PN Jaksel soal Hak Asuh Anak dan Harta Gana-gini Perceraian Ruben-Sarwendah
Instagram @ruben_onsu
Sarwendah (kiri) Ruben (kanan) - Berikut penjelasan dari Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan soal hak asuh anak dan harta gana-gini dalam kasus perceraian Ruben dan Sarwendah. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan dari Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan soal hak asuh anak dan harta gana-gini, dalam perkara perceraian presenter Ruben Onsu dan Sarwendah.

Pernikahan yang dibina Ruben Onsu dan Sarwendah sejak 2013 itu kini telah resmi karam.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah pada hari ini, Selasa (24/9/2024).

Dalam keterangannya,  Tapanuli Marbun selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan tidak ada gugatan mengenai hak asuh anak dan harta gana-gini yang dimohonkan oleh Ruben Onsu.

"Karena memang dari awal, baik itu masalah harta gana-gini mau pun hak asuh terhadap anak tidak pernah dimohonkan oleh penggugat, sehingga majelis hakim tidak emmpertimbangkan hal itu," kata Djuyamto dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Selasa (24/9/2024).

"Saya juga kurang tahu saat ini apakah anaknya dalam pengasuhan ibu atau bapaknya," imbuhnya.

Secara hukum, anak yang berusia di bawah umur hak asuh otomatis berada dalam asuhan ibundanya.

BERITA TERKAIT

"Kalau anak itu masih di bawah umur, (hak asuh) berada dalam kekuasaan istrinya, tapi tidak menutup kemungkinan untuk suaminya berperan serta untuk mendidik, memelihara dan mengurus anak itu sendiri," bebernya.

Kendati telah diputus bercerai, pihak PN Jaksel tetap memberikan kesempatan bagi Sarwendah apabila mantan member girl band Cherrybelle itu keberatan.

"Seandainya pihak tergugat (Sarwendah) tidak menerima putusan ini, apakah mau mengajukan banding 14 hari setelah dia menerima pemberitahuan ini," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, pihak PN Jaksel juga memerintahkan Ruben dan Sarwendah untuk mencatatkan perceraian mereka ke kantor catatan sipil.

Baca juga: Nasib Ketiga Anak Sarwendah Tan dan Ruben Onsu Usai Resmi Cerai

"Memerintahkan juga pada pihak penggugat atau pun tergugat untuk mencatatkan perceraian ini ke kantor catatan sipil, paling lama 60 hari setelah (putusan) mempunyai kekuatan hukum tetap," tandasnya.

Sarwendah dan Ruben Onsu Komitmen Tak Mau Kurangi Porsi Kasih Sayang ke Anak

Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu menyebut kliennya dan Ruben Onsu tidak akan mengurangi porsi kasih sayang terhadap anak-anaknya.

"Klien kami dan kliennya Bang Minola (Ruben) adalah tidak mengurangi sedikit pun porsi kasih sayang kepada anak," kata Chris.

Pihak Sarwendah pun tak pernah mempersulit Ruben Onsu untuk bertemu anak-anaknya.

"Jadi bagaimana pihak Ruben tetap bertemu anak, tetap mengantar anak tanpa dihalangi oleh siapa pun," lanjutnya.

Pernyataan Humas PN Jaksel soal Ruben Onsu dan Sarwendah resmi diputus bercerai hari ini.
Pernyataan Humas PN Jaksel soal Ruben Onsu dan Sarwendah resmi diputus bercerai hari ini. (Tangkapan layar YouTube Cumi Cumi)

Sang kuasa hukum juga menegaskan perkara yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah murni perkara permohonan cerai.

"Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah hanya satu gugatan hanya terkait masalah perceraian," tutupnya.

(Tribunnews.com/Gabriella)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas