Tetap Suami Istri setelah Gagal Cerai, Andre Taulany Cabut Gugatan Hak Asuh Anak dan Harta Gana-gini
Andre Taulany dan Erin masih sah suami istri setelah diputuskan gagal cerai.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Andre Taulany dan Erin dipastikan masih berstatus suami istri setelah Majelis Hakim memutuskan gugatan cerai keduanya gagal.
Status suami istri ini masih akan berlaku apabila pihak Andre selaku pemohon tidak mengajukan banding.
"Untuk sementara ini belum ada yang mengajukan banding, ya, dan putusan ini nanti masa tenggat bandingnya itu sampai tanggal 3 Oktober 2020," terang Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, dikutip Kamis (26/9/2024).
Adapun, dijelaskan Ummi, apabila tak ada pihak yang mengajukan banding hingga tanggal tersebut, maka antara Andre dan Erin tetap sah sebagai suami istri.
"Jadi di tanggal 4 Oktober 2024, putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi antara Andre dan istrinya kembali suami istri," bebernya.
Bahkan, terkait isu adanya talak, Ummi menilai secara agama keduanya masih sah suami istri.
"Ya, belum (pisah secara agama)," tambahnya.
Sementara itu, selama berlangsungnya sidang, Andre memilih mencabut soal gugatan hak asuh anak dan harta gana-gini.
"Terkait hak asuh anak dan harta gana-gini itu juga sudah dicabut di persidangan, jadi hanya perkara cerai talak aja," urainya.
Disinggung alasan pencabutan, Ummi hanya menerka.
"Ya mungkin mereka akan mengadakan secara damai saja, kami tidak sampai sejauh itu," ungkap Ummi.
Baca juga: Andre Taulany dan Erin Gagal Cerai, Alasan Pisah Tak Terbukti Termasuk Tidak Ada Perselingkuhan
Di kesempatan serupa, terungkap bahwa alasan cerai yang diajukan Andre tak terbukti adanya.
"Majelis hakim menolak permohonan pemohon," tegas Ummi.
"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim, dalil-dalil pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara pemohon dan termohon itu tidak terbukti," bebernya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.