Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pihak Nikita Mirzani Pilih Fokus dengan UU Perlindungan Anak, Singgung Kejahatan Vadel Badjideh

Laporkan Vadel Badjideh ke polisi, Nikita Mirzani berfokus dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pihak Nikita Mirzani Pilih Fokus dengan UU Perlindungan Anak, Singgung Kejahatan Vadel Badjideh
Kolase Tribunnews/YouTube Intens Investigasi
Kuasa hukum Nikita Mirzani sebut pihaknya kini berfokus dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait laporan terhadap Vadel Badjideh. 

TRIBUNNEWS.COM - Nama anak Nikita Mirzani, Lolly dan kekasihnya Vadel Badjideh masih menjadi sorotan.

Kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel juga turut menyita perhatian publik.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, bahwa pihaknya tak pernah menyangkutkan hal lain dengan kasus tersebut.

Fahmi menegaskan, pihaknya saat ini berfokus dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Saya tidak pernah berurusan dengan persoalan lain dalam perkara ini, kecuali terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Mantra Room, Jumat (27/9/2024).

Adapun Vadel sendiri kini terancam hukuman 15 tahun penjara buntut laporan dari Nikita Mirzani atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan permintaan aborsi Lolly.

Fahmi pun menyinggung soal kejahatan yang diduga dilakukan oleh Vadel terhadap kekasihnya sendiri.

Berita Rekomendasi

"Di mana ancamannya 5 tahun dan 15 tahun maksimal."

"Dan itu merupakan perbuatan dalam kategori kejahatan," paparnya.

Tak hanya itu, pihak Nikita Mirzani juga berfokus dengan Undang-Undang Kesehatan.

Terkait laporan dari Nikita Mirzani, kata Fahmi, bahwa sang artis hanya melaporkan perkara tersebut.

Baca juga: Polisi Sebut Keluarga Belum Boleh Bertemu Lolly, Singgung Kondisi Psikis Anak Nikita Mirzani

Nikita Mirzani disebutnya hanya ingin melindungi anaknya, Lolly yang kini masih di bawah umur.

"Yang kedua terkait dengan Undang-Undang Kesehatan."

"Tidak ada perkara lain yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani kecuali untuk melindungi anaknya yang masih di bawah umur," terangnya.

Nikita Mirzani Sudah Serahkan Banyak Bukti ke Polisi

Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi jelaskan soal alat bukti dari Nikita Mirzani atas laporan terhadap Vadel Badjideh.

Nurma Dewi mengungkapkan, pihaknya kini sudah mengantongi alat bukti yang diberikan oleh Nikita Mirzani.

Alat bukti tersebut berupa foto, chat, hingga kesaksian dari para saksi yang sudah diperiksa.

"Alat bukti sudah banyak, dari mulai foto kemudian juga chat, kemudian dari kesaksian-kesaksian yang ada, yang melihat, mendengar, itu yang kita kumpulkan" ungkap Nurma Dewi.

Nikita Mirzani ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024).
Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Vadel Minta Pemeriksaan Ditunda karena Sakit, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Enggak Usah Cari Alasan

Sedangkan untuk saat ini, pihaknya masih menunggu hasil visum keseluruhan.

Nurma mengatakan, hasil visum tersebut nantinya yang menjadi alat bukti jelas atas kasus Lolly dan Vadel.

"Kemudian kita menunggu hasil visum keseluruhan."

"Nah itu yang menjadi alat bukti jelas," katanya.

Dengan kata lain, hasil visum itu digunakan untuk memperkuat bukti dari Nikita Mirzani.

"Iya betul (memperkuat), jadi untuk keterangan yang memperjelas, yang hasil visum keseluruhan," lanjutnya.

Nurma menuturkan, pihaknya memang masih menunggu hasil keseluruhan visum dari Lolly.

Terlebih lagi, Lolly juga harus menjalani pemeriksaan tambahan berdasarkan permintaan dari rumah sakit RSCM.

"Nanti kita tunggu saja."

"Karena memang ada pemeriksaan lanjutan untuk Lolly ."

"Karena itu memang permintaan dari rumah sakit RSCM, terutama dari ahlinya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas