Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Jelaskan soal Keterkaitan Visum Lolly dengan Laporan sang Artis

Penjelasan kuasa hukum Nikita Mirzani soal keterkaitan hasil visum Lolly dengan laporan polisi.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kuasa Hukum Nikita Mirzani Jelaskan soal Keterkaitan Visum Lolly dengan Laporan sang Artis
Kolase Tribunnews/YouTube Intens Investigasi
Kuasa hukum Nikita Mirzani beri penjelasan soal keterkaitan hasil visum Lolly dengan laporan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid jelaskan soal keterkaitan hasil visum Lolly dengan laporan polisi kliennya.

Fahmi Bahcmid menegaskan, hasil visum Lolly yakni bagian dari bukti atas laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh.

"Visum itu adalah bagian dari bukti," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (1/10/2024).

Ia menjelaskan, bukti tersebut mencakup keterangan saksi, hingga hasil visum serta pendapat ahli.

"Bukti itu terdiri dari saksi terdiri dari bukti tertulis salah satunya adalah visum, salah satunya adalah pendapat ahli," jelasnya.

Oleh karena itu, Fahmi tak mau persoalan tersebut nantinya disalahartikan.

Sebab, ia juga tak berhak untuk mengungkapkan dugaan perbuatan Vadel kepada Lolly menurut hasil visum itu.

BERITA REKOMENDASI

"Jangan diplintir lagi kalimatnya."

"Jangan ditanyakan menurut saya menjustifikasi sebuah peristiwa," tandasnya.

Fahmi pun kembali menegaskan, hasil visum Lolly merupakan bagian dari alat bukti Nikita.

Adapun kasus yang dilaporkan sang artis, nantinya harus dibuktikan dengan hal itu.

Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Beberkan Sikap Lolly saat Jalani Visum Kedua: Dia Santai

"Visum adalah bagian dari alat bukti."

"Peristiwa pidana harus dibuktikan dengan alat bukti."

"Alat buktinya terdiri dari saksi, bukti tertulis, ada visum, ada ahli," ungkapnya.

Sebut Ada Informasi Luar Biasa soal Hasil Visum Lolly 

Masih pada kesempatan yang sama, Fahmi Bacmid mengakui pihaknya tak bisa membeberkan hasil keseluruhan visum Lolly ke publik.

Fahmi mengatakan, bahwa pihaknya tak memiliki data secara mendalam.

"Secara mendalam kita tidak punya datanya, datanya ada di penyidik," kata Fahmi.

Sementara Nikita Mirzani sendiri rupanya sudah mengetahui hasil visum tersebut.

Fahmi menyebut pihaknya saat ini masih diberi kesimpulan sementara dari hasil visum itu.

"Hasil secara tertulis nanti ada di penyidik."

"Kita hanya dikasihkan kesimpulan sementara yang tidak mendetail tentang apa yang didapatkan dari hasil visum," ujarnya.

Lolly (kiri) terlihat semakin bucin pada Vadel Badjideh (kanan), tegaskan seolah tak mau ambil pusing dengan isu miring yang menimpa hubungannya.
Lolly (kiri), dan kekasihnya, Vadel Badjideh (kanan). (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Jawaban Pihak Nikita Mirzani saat Disinggung soal Pengakuan dan Penyesalan Lolly

Meski tak mengetahui hasil keseluruhan, Fahmi mengaku pihaknya mendapat informasi yang luar biasa terkait visum tersebut.

Dijelaskan Fahmi, visum tersebut merupakan proses bagian dari pembuktian atas laporan dari Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh.

"Kami mendapatkan informasi yang luar biasa sekali."

"Di mana visum ini adalah bagian dari proses pembuktian dari laporan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani," jelas Fahmi.

Kemudian Fahmi pun menyinggung soal adanya perbuatan kejahatan terhadap anak yang masih di bawah umur.

"Ingat di mana dalam laporan Nikita Mirzani terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, adanya sebuah perbuatan yang menurut Undang-undang perbuatan itu adalah kejahatan terhadap anak di bawah umur."

"Berdasarkan hal tersebut, Nikita tahu seperti apa," bebernya.

Namun diakui Fahmi, dirinya kini tak memiliki hak untuk membeberkan hasil visum tersebut ke publik.

"Tapi saya tidak punya hak untuk menyampaikan hasilnya."

"Hanya saya sampaikan memang betul ada  sebuah proses dilakukan visum," ucapnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas