Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Respons BPJPH Kemenag Soal Viralnya Produk Tuak, Beer dan Wine Dapat Sertifikat Halal

Video produk dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal viral di media sosial dan jadi sorotan masyarakat. 

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Respons BPJPH Kemenag Soal Viralnya Produk Tuak, Beer dan Wine Dapat Sertifikat Halal
Kemenag
Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag RI) buka suara terkait viralnya video produk dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin menjelaskan, bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk bukan terkait kehalalan produknya. 

Masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya.

"Karena sudah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku.” kata dia di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Baca juga: BPJPH dan Itjen Kementerian Agama Kerja Sama Pengawasan Sertifikasi Halal Barang Impor

Disinggung terkait penamaan produk, ia mengatakan hal itu sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal.

Selain itu dalam Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 juga dijelaskan tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

BERITA REKOMENDASI

Peraturan tersebut menegaskan pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.

Namun pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal. 

"Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal. ” lanjut dia.

Contohnya, produk dengan nama menggunakan kata “wine” yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk, dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa. 

Contoh lain, produk dengan nama menggunakan kata “beer” yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk.

Maupun 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.

“Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain.” jelas Mamat.

Data tersebut, mencerminkan fakta adanya perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal. 

Perbedaan itupun sebatas soal diperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama itu saja, tetapi tidak terkait dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah dipastikan halal.

Ditambahkan Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro, mengajak semua pihak untuk duduk bersama, berdiskusi dan menyamakan persepsi, agar tidak timbul kegaduhan di tengah masyarakat terkait nama-nama produk. 

Karenanya, masyarakat tidak ragu untuk mengonsumsi produk-produk bersertifikat halal karena telah terjamin kehalalannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas