Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dalam Pledoi, Yudha Arfandi Harap Dilepaskan dari Tuntutan Hukuman Mati

Kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Salian, mengatakan tuntutan yang diberikan JPU terhadap kliennya tidak berdasar.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dalam Pledoi, Yudha Arfandi Harap Dilepaskan dari Tuntutan Hukuman Mati
Tribunnews.com
Terdakwa Yudha Arfandi dalam sidang kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, dengan terdakwa Yudha Arfandi, Senin (7/10/2024).

Adapun sidang beragendakan mendengarkan pleidoi atau pembelaan dari Yudha Arfandi.

Dalam pledoi-nya, Yudha Arfandi meminta Majelis Hakim untuk melepasnya dari tuntutan hukuman mati yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Kuasa hukum Yudha, Daliun Salian mengatakan tuntutan yang diberikan JPU tidak berdasar.

Baca juga: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Dante, sang Ayah Tak Terima Anaknya Disebut Sadis

"Berdasarkan alat-alat bukti yang sah dalam persidangan Terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pembunuhan," kata Daliun.

"Apalagi Pembunuhan Berencana atau melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan meninggal dunia," lanjutnya.

BERITA REKOMENDASI

Dengan begitu, pihaknya menyebut dakwaan JPU seharusnya kelalaian bukan pembunuhan berencana.

Yudha Arfandi berharap dibebaskan dalam tuntutan hukuman mati dan juga meminta ke Majelis Hakim untuk memulihkan namanya.

"Membebaskan Terdakwa Yudha Arfandi dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini," jelas Daliun.

"Memulihkan nama baik Terdakwa Yudha Arfandi dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.


Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan belum lama ini.

"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas