Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Rumah Selebgram Rea Wiradinata Terpasang Papan Sita karena Tak Mampu Bayar Utang Miliaran Rupiah

Rea Wiradinata terancam kehilangan salah satu aset berharganya. Satu rumah miliknya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terpasang papan bertuliskan sita.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Erik S
zoom-in Rumah Selebgram Rea Wiradinata Terpasang Papan Sita karena Tak Mampu Bayar Utang Miliaran Rupiah
kolase/instagram/ist
Tim kurator memasang papan sita eksekusi terhadap salah satu aset dari selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata berupa satu rumah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata terancam kehilangan salah satu aset berharganya. Satu rumah miliknya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terpasang papan bertuliskan sita. 


Pemasangan tulisan Tim Kurator dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena Rea Wiradinata sudah dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukan ditolak oleh mayoritas krediturnya.

Baca juga: Pakar Soroti Esensi Putusan Pailit terhadap Selebgram Rea Wiradinata

Keputusan pailit tersebut kemudian diumumkan secara resmi di media massa pada 5 Juli 2024. 

Proses pemasangan plang oleh kurator yang ditunjuk, Janter Manurung dan Fajrin Muflihun.

 

Janter Manurung menyebut, proses sita yang dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang secara resmi telah menyatakan kepailitan Rea Wiradinata.

"Kami hanya menjalankan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku," ujar Janter melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/2024).

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun proses eksekusi dilakukan permintaan dari kreditur lantaran Rea dianggap tak mampu mengembalikan utang senilai miliaran rupiah.

"Pihak pengadilan sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan dan meminta saudari Rea Wiradinata menyerahkan asetnya secara sukarela," imbuhnya.

Kurator lainnya, Fajrin Muflihun menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan proses verifikasi terkait harta kekayaan Rea Wiradinata.

"Selanjutnya akan dilakukan tindakan sita terhadap aset-aset saudari Rea lainnya yang sudah terverifikasi sebelumnya," kata dia.

Salah satu debitur, Noverizky Tri Putra Pasaribu menerangkan, kasus itu bermula ketika Rea Wiradinata meminjam uang kepada dirinya serta Arif Budiman senilai Rp2,5 miliar 

Namun, Rea tidak kunjung mengembalikan uang tersebut sesuai perjanjian tertulis yang disepakati sebelumnya.

Bahkan, Rea justru sempat membantah bahwa dirinya memiliki utang

Di sisi lain, Rea tak berkutik saat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan Noverizky dkk.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas