Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tegaskan Kliennya Hanya Ingin Lindungi Lolly, Sebut Ada Hal Luar Biasa

Kuasa hukum Nikita Mirzani sebut ada hal yang luar biasa di dalam kasus Lolly dan Vadel Badjideh.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tegaskan Kliennya Hanya Ingin Lindungi Lolly, Sebut Ada Hal Luar Biasa
YouTube Intens Investigasi
Terus kawal kasus Lolly, Nikita Mirzani hanya ingin lindungi anaknya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly dan Vadel Badjideh masih terus bergulir.

Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke polisi atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan permintaan aborsi.

Di tengah proses hukum yang berjalan, hubungan Nikita Mirzani dengan Vadel Badjideh kian memanas.

Namun, sikap yang ditunjukkan Nikita Mirzani itu rupanya memiliki alasan tersendiri.

Sebagai ibu, Nikita Mirzani tentunya ingin melindungi anaknya sendiri.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

"Apa yang dilakukan Nikita Mirzani sampai situasinya seperti ini, itu dalam rangka untuk memberikan perlindungan kepada anaknya," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/10/2024).

Berita Rekomendasi

Kemudian, Fahmi menyebut, ada suatu hal yang luar biasa mengenai kasus yang dilaporkan Nikita.

Sayangnya Fahmi tak bisa membeberkan hal itu ke publik.

"Yang kedua, ada hal-hal yang luar biasa."

"Jadi hal-hal yang luar biasa ini tidak perlu saya sampaikan, karena itu materi dalam perkara ini," ujarnya.

Baca juga: Lolly Anak Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Polisi Ungkap Kondisinya

Fahmi mengatakan, Nikita memang perlu mengambil langkah tegas demi melindungi anak kandungnya sendiri.

Sehingga, Nikita menindaklanjuti perkara tersebut melalui jalur hukum.

Mantan istri Dipo Latief itu juga membutuhkan bantuan dari lembaga lain untuk mengawal kasus anaknya tersebut.

"Jadi ya ini proses memberikan perlindungan itu seperti apa adalah meminta bantuan kepada penegak hukum yang memang diatur dalam undang-undang."

"Jadi proses kita lapor, kita ikutin prosesnya, ini penyelidikan, terus nanti bagaimana nanti kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik yang ada di Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Fahmi.

Saksi dari Nikita Mirzani Minta Perlindungan LPSK

Masih pada kesempatan yang sama, Fahmi Bachmid menyebut, sudah ada dua orang saksi yang mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan.

"Dia langsung mengirimkan formulir mengisi formulir permohonan, jadi ada dua orang saksi tadi," kata Fahmi.

Nikita Mirzani ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Nikita Mirzani ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024). (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Lolly Disebut Dapat Ancaman, Nikita Mirzani Minta LPSK Lindungi Fisik dan Psikis Anaknya

Fahmi mengatakan, ada kemungkinan para saksi tersebut mendapat ancaman.

Namun untuk saat ini, pihaknya tak mau berprasangka buruk mengenai hal itu.

"Bisa jadi (dapat ancaman), kita tidak bisa menjelaskan menjustifikasi, yang tahu mereka," katanya.

Melihat kasus yang tengah berjalan ini, Fahmi menyebut, para saksi hanya ingin mengantisipasi terjadinya sesuatu.

Sehingga, saksi tersebut meminta bantuan ke LPSK.

"Jadi untuk mengantisipasi melihat histori ya mungkin, karena dia sangat kenal, sehingga dia meminta tolong kepada LPSK untuk mendapatkan perlindungan," jelasnya.

Selain itu, kata Fahmi, di tengah-tengah kasus Lolly dan Vadel terdapat hal yang mengkhawatirkan.

Terlebih lagi, dua saksi tersebut juga merupakan orang yang mengetahui seperti apa yang dilaporkan Nikita terhadap Vadel.

"Karena dia mengikuti perkembangan hari ke hari ada hal-hal yang sangat mengkhawatirkan."

"Dan dua orang saksi ini saksi yang tahu pada peristiwa tersendiri yang tidak perlu saya sebutkan," terangnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas