Septia Tampak Murung Jalani Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Jhon LBF: Tidak Mengerti, Yang Mulia
Kedua bola matanya tampak kosong perhatikan keterangan saksi ahli digital forensik Polda Metro Jaya di persidangan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terdakwa mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada persidangan Selasa (22/10/2024) jaksa hadirkan ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya ke persidangan.
Pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan Ali Said, Septia Dwi Pertiwi tampak menggunakan baju berwarna putih, celana dan kerudung berwarna hitam.
Wajah terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik ini tampak murung. Tak ada senyum merekah di bibirnya sepanjang persidangan.
Kedua bola matanya tampak kosong perhatikan keterangan saksi ahli digital forensik Polda Metro Jaya di persidangan.
Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Saptono apakah dirinya mengerti keterangan saksi ahli tersebut. Septia mengaku tak mengerti apa yang dijelaskan saksi ahli yang dihadirkan jaksa.
“Tidak mengerti, Yang Mulia,” jawab Septia.
Baca juga: Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Buka Suara soal Gelar Doktornya yang Dibaca saat Pelantikan
Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau Jhon LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.
Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya.
Jhon LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Ammar Zoni Ikhlas Irish Bella Dinikahi Haldy Sabri, sang Kuasa Hukum Bicara soal Hak Asuh Anak
Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.
Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.