Dissenting Opinion, Hakim Ini Menilai Yudha Arfandi Layak Divonis Penjara Seumur Hidup
Hakim Cita Cahyaningtyas berpendapat tindakan Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali dengan durasi yang lama merupakan perbuatan kejam.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa kasus pembunuhan berencana anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara.
Dari tiga orang anggota majelis hakim, satu hakim yakni Cita Cahyaningtyas, menyatakan pendapat berbeda (disseting opinion) dari Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan dan hakim anggota Heru Kuncoro.
"Ketika majelis hakim bermusyawarah dalam menentukan lamanya pidana yang kami jatuhkan kepada terdakwa, telah terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara sesama majelis hakim," ungkap hakim Cita dalam persidangan, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Soraya Rasyid Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Dante: Harusnya Hukuman Mati
Menurut Cita, tindakan Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali dengan durasi yang lama merupakan perbuatan kejam.
Cita berpendapat, Dante yang baru berumur enam tahun tidak kuasa melawan Yudha atau melepaskan diri dari pelaku saat ditenggelamkan.
Menimbang hal-hal tersebut, menurut Cita, tidak ada hal yang meringankan hukuman Yudha. Oleh karenanya, ia berpendapat, pelaku seharusnya dihukum seumur hidup.
"Pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana seumur hidup," ungkapnya.
Oleh karena terjadi perbedaan pendapat, vonis terhadap Yudha dilakukan dengan cara voting. Lantaran dua hakim lain tidak sependapat dengan Cita, Yudha akhirnya divonis hukuman 20 tahun penjara.
"Menimbang bahwa pendapat hakim anggota dua tersebut berbeda dengan hakim ketua majelis dan hakim anggota satu, sehingga pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa telah dilakukan secara voting atau diputuskan dengan suara terbanyak," pungkas Cita.
Vonis 20 tahun penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Senin (4/11/2024).
"Mengadili terdakwa Yudha Arfandi secara sah meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Immanuel dalam persidangan.
"Dengan begitu memjatuhkan pidana terdakwa terhadap Yudha Arfandi penjara 20 tahun," lanjutnya.
Baca juga: Hal yang Memberatkan usai Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara Divonis 20 Tahun Penjara
Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan Yudha Arfandi selama persidangan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.
Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.
"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," kata Jaksa dalam sidang belum lama ini.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Kompas.com/Tribunnews)