Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tamara Tyasmara Pegangi Bingkai Foto Anaknya, Air Matanya Mengalir di Sidang Vonis Kasus Dante

Aktris Tamara Tyasmara terlihat  memegang bingkai foto mendiang anaknya saat menghadiri sidang putusan kasus kematian putranya, Dante.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tamara Tyasmara Pegangi Bingkai Foto Anaknya, Air Matanya Mengalir di Sidang Vonis Kasus Dante
Tribunnews.com/ Alivio
Tamara Tyasmara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Tamara Tyasmara terlihat  memegang bingkai foto mendiang anaknya saat menghadiri sidang putusan kasus kematian putranya, Dante, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

Tamara memasuki ruang sidang pukul 10.20 WIB bersama ibundanya, Ristya Aryuni.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Kematian Dante, Apa Hukuman yang Akan Diterima Mantan Kekasih Tamara Tyasmara?

Dia kemudian langsung duduk di kursi pengunjung paling depan bersama ibunda dan teman-temannya.

Air matanya terus mengalir hingga saat majelis hakim mulai membacakan vonis untuk terdakwa Yudha Arfandi.

Manajer dan teman-teman Tamara pun sigap menenangkannya dan memberikan tisu.

Hingga saat ini, sidang putusan kasus kematian Dante masih berlangsung.

Majelis hakim telah mempersiapkan total 207 halaman terkait putusan kasus ini.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Yudha Arfandi Minta Keadilan, Mengaku Tak Merencanakan Pembunuhan Dante

Berita Rekomendasi

Namun, berdasarkan kesepakatan sebelumnya, majelis hakim hanya akan membacakan total 67 halaman putusan.

Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante.

Tamara Tyasmara nangis dante
Aktris Tamara Tyasmara terlihat  memegang bingkai foto mendiang anaknya saat menghadiri sidang putusan kasus kematian putranya, Dante.

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP, yaitu sengaja merampas nyawa orang ain.

Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha dengan pasal Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.

Pada Senin (23/9/2024), Yudha dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.


(Grid.ID/Ragillita Desyaningrum)

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas