Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Ayah Angger Dimas Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Dante: Berusaha Tegar

Kekecawaan ayah DJ Angger Dimas atas putusan vonis untuk Yudha Arfandi terkait kasus kematian Dante.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ayah Angger Dimas Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Dante: Berusaha Tegar
Kolase Tribunnews/YouTube Intens Investigasi
Ayah Angger Dimas mengaku kecewa atas putusan vonis Yudha Arfandi terkait kasus kematian Dante. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Yudha Arfandi telah dijatuhi vonis 20 tahun penjara terkait kasus kematian anak DJ Angger Dimas dan Tamara Tyasmara, Dante.

Vonis hukuman untuk Yudha Arfandi rupanya mendapat berbagai respons dari berbagai pihak.

Terutama keluarga Angger Dimas yang tak terima atas vonis tersebut.

Ayah Angger Dimas, Agus Rianto kini memilih untuk tetap tegar meski ada rasa kekecewaan terkait hukuman yang diberikan kepada Yudha Arfandi.

"Sangat kecewa sebenarnya, tapi saya berusaha untuk tegar," kata Agus, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (5/11/2024).

Agus pun menyebut dirinya mencoba untuk menerima kenyataan yang terjadi kepada keluarganya.

Meskipun ia harus kehilangan cucu tersayangnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya berusaha menerima kenyataan ini seperti apa."

"Sebenarnya ini pukulan berat ya, terutama saya keluarga besar, Angger kehilangan anaknya, saya juga gitu," ucapnya.

Menurutnya, apapun hukuman yang diberikan kepada Yudha tak akan bisa mengembalikan nyawa Dante.

Sehingga, Agus memilih untuk tetap berpikir positif dan menahan emosi.

Baca juga: Dampingi Tamara Tyasmara di Sidang Vonis Kasus Dante, Cornelia Agatha: Anak Patut Dilindungi

"Terutama Dante nggak akan hidup lagi."

"Makanya kita harus berpikir jernih ya, jangan dibawa emosi."

"Artinya upaya apapun, seberat apapun dia dihukum, Dante nggak akan kembali," tuturnya.

Respons Tamara Tyasmara

Di sisi lain, Tamara Tyasmara kini memilih untuk menerima hasil putusan vonis tersebut.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas