Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kronologis Denny Sumargo Dilaporkan Farhat Abbas dengan Tudingan Dugaan Ujaran Kebencian 

Denny Sumargo dilaporkan oleh Farhat Abbas terkait dugaan ujaran kebencian.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kronologis Denny Sumargo Dilaporkan Farhat Abbas dengan Tudingan Dugaan Ujaran Kebencian 
tiktok
Denny Sumargo atau Densu belum lama ini memberanikan diri untuk bertemu Farhat Abbas di kediamannya. Usai pertemuan, Denny Sumargo dilaporkan oleh Farhat Abbas terkait dugaan ujaran kebencian. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Denny Sumargo dilaporkan oleh Farhat Abbas terkait dugaan ujaran kebencian.

Denny Sumargo sebelumnya sempat mendatangi kediaman Farhat Abbas untuk memastikan maksud kata 'hajar' yang diungkapkan pengacara ini. 

Baca juga: Farhat Abbas Mengaku Tak Takut Hadapi Denny Sumargo, Merasa Menang karena Sudah Lapor Polisi

Dalam momen tersebut Denny Sumargo diduga membawa ucapan suku adat Makassar yang menimbulkan ujaran kebencian lalu diunggah dalam akun media sosialnya.

"Awal Kejadian Menurut Keterangan Pelapor mengetahui Video dari Tik Tok terkait video terlapor yang mengandung ujaran kebencian Suku dan Ras ditujukan kepada Korban FA yang isinya 

“Kita ini orang Makssar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tahu kasihmu", kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (8/11/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS : Farhat Abbas Polisikan Denny Sumargo, Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Farhat kemudian telah melakukan somasi terhadap Denny Sumargo berkait hal tersebut. 

Berita Rekomendasi

Namun somasi sang pengacara tidak mendapat respon dari pria yang kerap disapa Densu itu.

Farhat Abbas dan kuasa hukumnya, Krisna Murti memamerkan laporan polisinya terhadap Denny Sumargo di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).
 
Farhat Abbas dan kuasa hukumnya, Krisna Murti memamerkan laporan polisinya terhadap Denny Sumargo di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).   (Tribunnews.conm/Fauzi Alamsyah)

"Terlapor sudah diberi somasi, namun tidak ada permohonan maaf dari pihak Terlapor," lanjutnya.

Atas kejadian ini membuat korban merasa dirugikan dan melaporkan masalah tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindak lanjuti," ungkap Ade Ary.

Kemudian barang bukti yang diserahkan berupa video dan surat somasi.

Denny Sumargo disangkakan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan Atau Pasal 156 KUHP.

Adapun laporan polisi Farhat terhadap Denny Sumargo teregistrasi dengan nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 07 November 2024.

 

Merasa Menang Usai Lapor Polisi, Farhat Tak Takut Pada Denny Sumargo

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas