Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Update Kasus Lolly, Pihak Nikita Mirzani Bawa Saksi Kunci untuk Perkuat Laporan terhadap Vadel

Nikita Mirzani bawa saksi kunci untuk perkuat laporannya terhadap TikTokers Vadel Badjideh.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Update Kasus Lolly, Pihak Nikita Mirzani Bawa Saksi Kunci untuk Perkuat Laporan terhadap Vadel
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Saksi pihak Nikita Mirzani kembali diperiksa tim penyidik untuk kelanjutan laporan dari Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh masih terus berjalan.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan perkembangan kasus yang dilaporkan kliennya.

Fahmi Bachmid mengaku, tahapan kasus tersebut telah melewati proses dan kejadian yang luar biasa.

"Memang proses ini perkembangannya semakin hari banyak sekali terjadi proses yang luar biasa," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (8/11/2024).

Saksi dari pihak Nikita pun kembali menjalani pemeriksaan.

Saksi tersebut telah dicecar 20 pertanyaan oleh tim penyidik.

"Tadi dia diperiksa dalam proses penyidikan, sekitar 20 tahun pertanyaan," beber Fahmi.

Berita Rekomendasi

"Saksi itu inisialnya A," imbuhnya.

Adapun peran saksi itu yakni merupakan orang mengetahui kejadian yang dialami Lolly saat menjalani hubungan dengan Vadel.

"Jadi dia yang tahu, dia yang berkomunikasi, dia yang menemani."

"Tapi dalam jangka waktu kejadian di bulan Maret sampai Mei," kata Fahmi.

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Izinkan Vadel Badjideh Bertemu Lolly, Tegas Tak Ada Kata Damai

Dijelaskan Fahmi, bahwa saksi tersebut mengungkapkan soal kejadian di apartemen tempat tinggal Lolly yang pertama.

"Saksi tadi hanya menceritakan kejadian di apartemen yang pertama," ujarnya.

Setelah pemeriksaan itu, Fahmi menilai fakta-fakta dalam kasus tersebut sudah terungkap.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas