Bantah Pernyataan Rezky Aditya, Pengacara Wenny Sebut Beri Waktu 7 Bulan sang Aktor Lakukan Tes DNA
Pengacara Wenny Ariani menyebut sudah memberi waktu selama 7 bulan untuk Rezky Aditya melakukan tes DNA terhadap putri kliennya.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Ayu Miftakhul Husna

"Ada kesempatan juga untuk kami menjelaskan bahwa, klien kami tidak punya dasar untuk dinyatakan melakukan dugaan tindak pidana penelantaran anak.'
"Karena apa? Undang-undang Perlindungan Anak sudah jelas, yang bisa dinyatakan melakukan dugaan penelantaran terhadap anak, satu ayah kandung, dua ayah angkat, ketiga, laki-laki yang merupakan ayah biologis seorang anak yang lahir dari dua perkawinan," terang Ana Sofa Yuking.
Dalam kesempatan itu, Ana Sofa Yuking menyebut pihak Wenny Ariani yang justru tidak mau putrinya dites DNA.

"Masalahnya sampai hari ini kami sudah lakukan upaya maksimal berkali-kali, kami sudah surati, kami sudah somasi, tapi pihak pelapor (Wenny) sama sekali tidak mau melakukan DNA," lanjutnya.
Ana sekaligus menegaskan, sedari dulu bintang film Terima Kasih Emak, Terima Kasih Abah itu siap melakukan tes DNA.
"Dari dulu Rezky siap."
"Ini yang kadang-kadang warganet salah menilai karena informasi simpang siur, kita tegaskan dari awal kita siap melakukan tes DNA," tutupnya.
(Tribunnews.com/Gabriella)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.