Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tanggapi Laporan Vadel Badjideh soal Pengajuan Konfrontir

Berikut tanggapan dari kuasa hukum Nikita Mirzani soal pengajuan konfrontir dari pihak Vadel Badjideh.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tanggapi Laporan Vadel Badjideh soal Pengajuan Konfrontir
Kolase Tribunnews
Berikut tanggapan dari kuasa hukum Nikita Mirzani soal pengajuan konfrontri dari pihak Vadel Badjideh. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, angkat bicara setelah pihak Vadel Badjideh mengajukan konfrontir atas kasusnya.

Seperti diketahui, laporan Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh soal kasus dugaan tindak asusila telah naik ke tahap sidik. 

Setelah mencium adanya kejanggalan pada hal tersebut, Vadel Badjideh bersama tim kuasa hukumnya pun akhirnya mendatangi Propam Polda Metro Jaya untuk mengajukan konfrontir dengan Lolly. 

Atas hal tersebut, Fahmi justru merasa bingung dengan pihak Vadel Badjideh

Sebab pengajuan konfrontir dinilai Fahmi tak ada kaitannya dengan kasus tersebut. 

Pengakuan itu dikatakan Fahmi, dikutip dalam YouTube Mantra News, Minggu (17/11/2024). 

"Loh relevansinya apa kok mengajukan konfrontir?," ujar Fahmi. 

Rekomendasi Untuk Anda

Fahmi menjelaskan bahwa pengajuan konfrontir dapat dilakukan jika terdapat dua kesaksian yang berbeda. 

"Konfrontir itu kalau ada dua orang memberikan keterangan yang berbeda," lanjutnya. 

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Masalah Vadel Badjideh Bawa Saksi dari Luar Negeri

Namun dalam kasus ini, Fahmi menyebut tak ada hal yang demikian. 

Oleh sebab itulah Fahmi terheran-heran dengan pihak terlapor. 

"Karena adanya memberikan keterangan yang berbeda, adanya sebuah peristiwa itu maka dikonfrontir
yang benar siapa," terangnya. 

"Lah ini kan enggak," tambahnya. 

Pihak Vadel Menilai Laporan Nikita Mirzani Janggal

Di sisi lain, kuasa hukum Vadel, Razman Nasution, menilai bahwa seharusnya ada beberapa tahap yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum menaikkan status laporan ke tingkat penyidikan. 

"Jadi beberapa poin di sini, membuat kami bertambah ragu, apalagi langsung naik sidik," ujar Razman, dikutip dalam YouTube Rasis Infotainment, Kamis (7/11/2024). 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas