Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tanggapi Laporan Vadel Badjideh soal Pengajuan Konfrontir

Berikut tanggapan dari kuasa hukum Nikita Mirzani soal pengajuan konfrontir dari pihak Vadel Badjideh.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
zoom-in Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tanggapi Laporan Vadel Badjideh soal Pengajuan Konfrontir
Kolase Tribunnews
Berikut tanggapan dari kuasa hukum Nikita Mirzani soal pengajuan konfrontri dari pihak Vadel Badjideh. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, angkat bicara setelah pihak Vadel Badjideh mengajukan konfrontir atas kasusnya.

Seperti diketahui, laporan Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh soal kasus dugaan tindak asusila telah naik ke tahap sidik. 

Setelah mencium adanya kejanggalan pada hal tersebut, Vadel Badjideh bersama tim kuasa hukumnya pun akhirnya mendatangi Propam Polda Metro Jaya untuk mengajukan konfrontir dengan Lolly. 

Atas hal tersebut, Fahmi justru merasa bingung dengan pihak Vadel Badjideh

Sebab pengajuan konfrontir dinilai Fahmi tak ada kaitannya dengan kasus tersebut. 

Pengakuan itu dikatakan Fahmi, dikutip dalam YouTube Mantra News, Minggu (17/11/2024). 

"Loh relevansinya apa kok mengajukan konfrontir?," ujar Fahmi. 

Berita Rekomendasi

Fahmi menjelaskan bahwa pengajuan konfrontir dapat dilakukan jika terdapat dua kesaksian yang berbeda. 

"Konfrontir itu kalau ada dua orang memberikan keterangan yang berbeda," lanjutnya. 

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Masalah Vadel Badjideh Bawa Saksi dari Luar Negeri

Namun dalam kasus ini, Fahmi menyebut tak ada hal yang demikian. 

Oleh sebab itulah Fahmi terheran-heran dengan pihak terlapor. 

"Karena adanya memberikan keterangan yang berbeda, adanya sebuah peristiwa itu maka dikonfrontir
yang benar siapa," terangnya. 


"Lah ini kan enggak," tambahnya. 

Pihak Vadel Menilai Laporan Nikita Mirzani Janggal

Di sisi lain, kuasa hukum Vadel, Razman Nasution, menilai bahwa seharusnya ada beberapa tahap yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum menaikkan status laporan ke tingkat penyidikan. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas