Yakin Rizky Febian-Mahalini Tak Perlu Akad Nikah Ulang, Kuasa Hukum Sebut Punya Bukti Kuat
Tak perlu mengulang akad nikah, kuasa hukum sebut Rizky Febian dan Mahalini punya beberapa bukti yang kuat.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Lebih lanjut, Markus Hadi Tanoto mengatakan bahwa sidang isbat untuk kliennya telah rampung.
Pun, pihak mereka tinggal menunggu keputusan final dari pihak pengadilan.
"Iya jadi sudah selesai, tinggal putusan aja," ujar Markus.
Pun, diakui Markus, rangkaian-rangkaian untuk sidang selanjutnya tidak ada.
"Enggak, udah selesai, nggak ada lagi sidang-sidang," lanjutnya.
Baca juga: Sule Yakin Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Segera Sah Secara Hukum, Titipkan Pesan untuk Putranya
Sejoli ini tinggal menunggu hasil keputusan akhir yang mungkin akan diumumkan pada pekan depan.
"Putusannya mungkin minggu depan ya mungkin itu tergantung majelis," terang Markus.
Adapun hasil putusan tersebut akan dikeluarkan lewat E-court.
"Putusannya keluar secara elektronik," tegasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda)