Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lina Mukherjee

Berikut profil Lina Mukherjee yang telah bebas bersyarat dari Lapas Wanita Kelas II Palembang, Sumatera Selatan lantaran makan kriuk babi.

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Lina Mukherjee
Kolase Tribunnews.com
Lina Mukherjee - Berikut profil Lina Mukherjee yang telah bebas bersyarat dari Lapas Wanita Kelas II Palembang, Sumatera Selatan lantaran makan kriuk babi. 

Diberitakan sebelumnya, Lina Mukherjee membuat konten makan kriuk babi dengan mengucapkan Bismillah dan diunggah ke akun media sosialnya.

Perempuan berusia 34 tahun itu mengaku penasaran dengan rasa kriuk babi.

Kontennya kemudian menjadi viral hingga seorang ustad di Palembang, M Syarif Hidayat melaporkan Lina ke Polda Sumatra Selatan atas dugaan penistaan agama “karena dengan sadar sebagai umat Muslim memakan kulit babi”, pada 15 Maret 2023.

Pihak kepolisian segera mengambil langkah untuk meminta keterangan sejumlah saksi ahli, mulai dari ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. 

Pada April 2023, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel menetapkan Lina sebagai tersangka kasus penistaan agama. 

“Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 18 April 2023 yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan, Kombes Agung Marlianto.

Lina Mukherjee dijerat pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, yang berbunyi tentang penyebaran informasi berbau kebencian atau permusuhan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). 

Berita Rekomendasi

Sebelum dilakukan penahanan, Lina Mukherjee mengaku telah meminta maaf. 

Baca juga: Bebas dari Penjara Gegara Konten Babi Kriuk, Ini Sosok Lina Mukherjee Fans Bollywood Garis Keras

Usai menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan, Lina Mukherjee dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang, pada Rabu (20/11/2024).

Ia telah mengajukan pembebasan bersyarat (PB) dan mendapatkan remisi sehingga dia dapat dinyatakan bebas bersyarat.

“Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani hukuman dua per tiga, serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif,” beber Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Lina Mukherjee mendapatkan remisi 2 bulan 15 hari karena berkelakuan baik selama menjalani penahanan.

Ia mengatakan, telah mengikuti kegiatan merajut dan menjahit dilakukan bersama para tahanan lain selama di dalam lapas.

"Ini lama banget aku gak kena kamera, jujur aku grogi banget setelah hampir 16 bulan lebih," ujarnya saat pers rilis, di  Lapas Wanita Palembang, Rabu (20/11/2024).

"Jadi selama di dalam yang ngajari teman-teman belajar jahit, merajut, jumputan, dan lain-lain banyak banget kegiatan bikin bantal," lanjutnya.

Selain makan babi kriuk, Lina Mukherjee juga pernah viral karena makan kodok mentah bersama Zaza Zio pada awal tahun 2023.

(Tribunnews.com/Falza/Theresia Felisiani) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas