Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Paula Tuding Baim Wong Berikan Bukti Ilegal di Sidang

Kuasa hukum Paula menuduh Baim Wong memberikan bukti ilegal dalam sidang perceraian.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Salma Fenty
zoom-in Kuasa Hukum Paula Tuding Baim Wong Berikan Bukti Ilegal di Sidang
Kolase tribunnews
Pihak Paula Verhoeven menuding bunti yang dibawa Baim Wong ilegal. 

TRIBUNNEWS.COM – Sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven semakin memanas.

Kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia, menuduh pihak Baim Wong memberikan bukti yang telah diedit dan tidak utuh dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (20/11/2024) lalu.

Tuduhan Bukti Ilegal

Alvon Kurnia mengungkapkan bahwa bukti yang dibawa oleh Baim Wong dalam sidang tersebut dianggap ilegal.

"Bukti itu harus utuh. Apabila ada bukti yang dipenggal-penggal, tidak bisa dikatakan sebagai bukti," jelas Alvon, seperti dikutip dari YouTube Insertlive, dikutip Sabtu( 23/11/2024).

Ia mencontohkan video viral yang berkaitan dengan Paula, menekankan bahwa pengeditan pada video tersebut tidak diperbolehkan.

Lebih lanjut, Alvon menegaskan bahwa bukti yang digunakan dalam persidangan harus diperoleh secara sah.

"Perolehan bukti harus secara sah dan dengan persetujuan dari orang yang memilikinya," tegasnya.

Reaksi Paula Verhoeven

Berita Rekomendasi

Dalam momen sidang tersebut, Paula terlihat emosional, sesekali menyeka hidungnya dengan tisu.

Ia berjalan lunglai menuju mobil dan memilih mengenakan kacamata hitam untuk menutupi ekspresinya.

Meski dikejar pertanyaan oleh awak media, Paula memilih untuk bungkam.

Sementara itu, Baim Wong tampak lebih tenang.

"Pengacara nanti yang jelasin, yang penting hari ini saya sudah datang sidang," ucap Baim, seperti dikutip dari YouTube Sambel Lalap.

Penjelasan Pihak Baim Wong

Agenda sidang kali ini adalah pemberian bukti oleh pihak Baim.

Kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, membantah tudingan bahwa kliennya mengajak Paula untuk rujuk.

"Pemberitaan yang santer beredar adalah kekeliruan. Sangat keliru," tegas Fahmi, seperti dikutip dari YouTube Mantra News.

Fahmi menjelaskan bahwa mediasi merupakan keharusan dalam proses perceraian, tetapi Baim tidak memiliki keinginan untuk berdamai.

"Jadi jangan seakan-akan yang mengajukan perdamaian itu Baim. Tidak ada," tambahnya.

Dengan demikian, persidangan ini menunjukkan adanya ketegangan antara kedua belah pihak, yang masing-masing memiliki argumen dan bukti yang saling bertentangan.

Sidang lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus perceraian ini.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas