Razman Nasution Bongkar Alasan Vadel Badjideh Belum Juga Dipanggil, Sebut Belum Tentu Jadi Tersangka
Kuasa hukum Vadel Badjideh bongkar alasan kliennya belum juga dipanggil pihak kepolisian, sebut kliennya belum tentu jadi tersangka meski naik sidik.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Laporan Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh masih bergulir panas di Polda Metro Jaya.
Meski laporan tersebut sudah naik sidik, namun hingga detik ini, kekasih dari putri Nikita Mirzani itu pun belum juga dipanggil oleh pihak penyidik.
Kuasa hukum Vadel, Razman Nasution pun membeberkan alasan di balik lamanya pemanggilan tersebut.
"2,5 bulan sudah kasus ini Vadel belum juga dipanggil-panggil," ujar Razman, dikutip dalam YouTube Mantra Room, Sabtu (23/11/2024).
Menurut Razman, saksi-saki di balik kasus tersebut masih diperiksa dengan teliti oleh pihak penyidik.
"Karena apa, karena saksi-saksi itu masih berurut lagi diperiksa ," lanjutnya.
Pun, Razman menegaskan bahwa keputusan tersebut tak bisa diputuskan secara instan.
"Dan itu enggak bisa sertamerta, harus dibuktikan," terangnya.
Secara terang-terangan, pengacara berusia 54 tahun ini menjelaskan bahwa laporan yang sudah naik sidik belum tentu membuat kliennya menjadi tersangka.
Baca juga: Istri Razman Nasution Sebut Putrinya Tertekan Dijodohkan Nikita Mirzani dengan Vadel Badjideh
"Naik sidik belum tentu menjadi tersangka."
"Kalau dipaksakan tanpa daftar yang kuat bisa jadi nanti pra peradilan," tegas Razman.
Penjelasan Tim Penyidik soal Kasus Vadel Badjideh Naik Sidik dengan Cepat
Sebelumnya, tim penyidik sempat memberikan penjelasan soal kasus Vadel Badjideh yang naik ke tahap penyidikan dengan cepat.
Mengenai hal ini, tim penyidik memberikan penjelasan keluhan pihak Vadel Badjideh mengapa proses dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan berlangsung dengan cepat.
Bukan secara tiba-tiba, akan tetapi, untuk merubah status menjadi naik sidik membutuhkan alat bukti yang kuat.
Pengakuan itu dikatakan Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip dalam YouTube Rasis Infotainment, Sabtu (9/11/2024).
"Ini kan memang sudah dua alat bukti yang kuat, dari keterangan saksi dan kemudian dari keterangan ahli ya," ujar Nurma.
Adapun karena kasus ini sudah mendapatkan keterangan ahli, maka perubahan status naik sidik secara cepat merupakan hal yang wajar.
Baca juga: Tak Mau Dipenjara, Vadel Badjideh Cari Cara Temui Lolly, Ingin Anak Nikita Mirzani Bicara Sebenarnya
"Karena kasus ini memang harus ada keterangan dari ahli, nah itu yang menguatkan untuk menjadi dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan," jelas Nurma.
Pun, diakui Nurma, semua itu sudah wewenang dari tim penyidik.
"Karena itu semua wewenang dari penyidik," tegasnya.
Bahkan, terkait laporan ini semua sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana mestinya.
"Semua sudah sesuai prosedur, juga semua sudah dipanggil dengan bersurat ya."
"Kemudian dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan itu punya proses ya, tidak tiba-tiba," terangnya.
(Tribunnews.com, Rinanda)