Pihak Farhat Abbas Yakin Bisa Penjarakan Denny Sumargo Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Pihak pengacara Farhat Abbas yakin bisa penjarakan Denny Sumargo atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
Bahkan, Jaenudin juga menilai pengacara berusia 48 tahun tersebut bisa berpeluang masuk jeruji besi.
"Iya bisa saja, laporan Denny Sumargo terhadap Farhat Abbas bisa menjerat Farhat ke penjara dengan ancaman pidana," terangnya.
Baca juga: Dilaporkan Denny Sumargo ke Polisi, Farhat Abbas Siap Hadapi sang Aktor: Nggak Takut
Bukan tanpa alasan, sebab Jaenudin menyebutkan kekerasan tak hanya bentuk fisik saja.
Melainkan, dugaan ancaman bisa menjerat seseorang ke ranah hukum.
"Karena kekerasan itu kan tidak harus berbentuk fisik ya, apalagi dugaan ancaman bisa aja dengan ancaman pencemaran nama baik atau sebagainya," jelas Jaenudin.
Jaenudin juga menuturkan, bahwa pihak penyidik telah melihat adanya unsur pidana atas laporan dari Densu tersebut.
"Tapi kunci awalnya kenapa laporan itu bisa diterima, artinya penyidik memperkirakan bahwa ada dugaan unsur pidana awal ya terkait laporan tersebut," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Rinanda)