Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Bukti-bukti yang Dibawa Rizky Febian-Mahalini dalam Sidang Itsbat hingga Ditolak Pengadilan Agama 

Beberapa bukti dibawa oleh Rizky Febian dan Mahalini Raharja dalam sidang permohonan pengesahan (itsbat) nikah.Namun semua ditolak.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Bukti-bukti yang Dibawa Rizky Febian-Mahalini dalam Sidang Itsbat hingga Ditolak Pengadilan Agama 
Tribunnews/Bayu Indra Permana
Rizky Febian di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/6/2024). Beberapa bukti dibawa oleh Rizky Febian dan Mahalini Raharja dalam sidang permohonan pengesahan (itsbat) nikah.Namun semua ditolak. 

Itsbat pasangan penyanyi yang menikah pada 10 Mei 2024 itu ditolak karena ada satu rukun nikah yang tidak dipenuhi dalam pernikahan.

Adapun wali nikah yang dihadirkan saat pernikahan Mahalini dianggap tidak sah. 

Wali nikah Mahalini bukanlah ayah kandungnya yang berbeda agama. Namun mereka menunjuk seorang ustaz bernama Yahya M.Y untuk bertindak sebagai wali hakim.

Bisa disebut Mahalini tidak memiliki wali nasab (wali dari keluarga). Mengingat Mahalini saat prosesi akad nikah telah mualaf.

"Dari hasil pemeriksaan itu, majelis hakim mengambil keputusan bahwasannya pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim ada salah satu syarat, salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ucap Suryana.

"Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," imbuhnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas