Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bukti-bukti yang Dibawa Rizky Febian-Mahalini dalam Sidang Itsbat hingga Ditolak Pengadilan Agama 

Beberapa bukti dibawa oleh Rizky Febian dan Mahalini Raharja dalam sidang permohonan pengesahan (itsbat) nikah.Namun semua ditolak.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bukti-bukti yang Dibawa Rizky Febian-Mahalini dalam Sidang Itsbat hingga Ditolak Pengadilan Agama 
Tribunnews/Bayu Indra Permana
Rizky Febian di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/6/2024). Beberapa bukti dibawa oleh Rizky Febian dan Mahalini Raharja dalam sidang permohonan pengesahan (itsbat) nikah.Namun semua ditolak. 

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak istbat nikah Rizky Febian dan Mahalini.

Itsbat pasangan penyanyi yang menikah pada 10 Mei 2024 itu ditolak karena ada satu rukun nikah yang tidak dipenuhi dalam pernikahan.

Adapun wali nikah yang dihadirkan saat pernikahan Mahalini dianggap tidak sah. 

Wali nikah Mahalini bukanlah ayah kandungnya yang berbeda agama. Namun mereka menunjuk seorang ustaz bernama Yahya M.Y untuk bertindak sebagai wali hakim.

Bisa disebut Mahalini tidak memiliki wali nasab (wali dari keluarga). Mengingat Mahalini saat prosesi akad nikah telah mualaf.

"Dari hasil pemeriksaan itu, majelis hakim mengambil keputusan bahwasannya pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim ada salah satu syarat, salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ucap Suryana.

"Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," imbuhnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas