Bukti-bukti yang Dibawa Rizky Febian-Mahalini dalam Sidang Itsbat hingga Ditolak Pengadilan Agama
Beberapa bukti dibawa oleh Rizky Febian dan Mahalini Raharja dalam sidang permohonan pengesahan (itsbat) nikah.Namun semua ditolak.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak istbat nikah Rizky Febian dan Mahalini.
Itsbat pasangan penyanyi yang menikah pada 10 Mei 2024 itu ditolak karena ada satu rukun nikah yang tidak dipenuhi dalam pernikahan.
Adapun wali nikah yang dihadirkan saat pernikahan Mahalini dianggap tidak sah.
Wali nikah Mahalini bukanlah ayah kandungnya yang berbeda agama. Namun mereka menunjuk seorang ustaz bernama Yahya M.Y untuk bertindak sebagai wali hakim.
Bisa disebut Mahalini tidak memiliki wali nasab (wali dari keluarga). Mengingat Mahalini saat prosesi akad nikah telah mualaf.
"Dari hasil pemeriksaan itu, majelis hakim mengambil keputusan bahwasannya pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim ada salah satu syarat, salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ucap Suryana.
"Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," imbuhnya.