Isbat Ditolak, Status Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dikuliti
Isbat nikah ditolak, status pernikahan Mahalini dan Rizky Febian diungkap Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Yurika NendriNovianingsih
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
Suryana menyampaikan bahwa hasil putusan permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh majelis hakim.
Menurut Suryana, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak memenuhi rukun nikah yaitu soal wali nikah.
"Ya otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," ujar Suryana.
"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah."
"Supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang," bebernya.
Lebih lanjut, Suryana mengatakan mengenai pernikahan ulang terhadap Rizky Febian dan Mahalini itu bisa dilakukan tergantung kedua belah pihak.
"Oh itu mah nggak ada dijadwalkan, tergantung yang bersangkutan dan bersangkutan sendiri," terang Suryana.
Baca juga: Penjelasan Humas PA Jaksel soal Perkawinan Rizky Febian dan Mahalini Bermasalah, Soroti Wali Nikah
"Iya makanya kalau untuk itu tidak ada kaitannya sudah urusannya pribadi gitu ya."
"Setelah ada putusan ini kemudian dijelaskan oleh majelis hakim seperti itu, ya tinggal dia langsung aja menguruskan persyaratan itu melengkapi," paparnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)