Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Itsbat Nikah Ditolak, Mahalini dan Rizky Febian Diminta Segera Menikah Ulang

Rizky Febian dan Mahalini diminta untuk segera menikah ulang lantaran itsbat nikah ditolak sehubungan dengan adanya rukun nikah yang tidak terpenuhi.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Itsbat Nikah Ditolak, Mahalini dan Rizky Febian Diminta Segera Menikah Ulang
kolase/instagram
Rizky Febian dan Mahalini diminta untuk segera menikah ulang. 

"Mahalini itu kan istrinya itu kan memang mualaf kalau tidak salah baru dua hari itu ya. Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah berarti walinya bukan orang tuanya kan," paparnya.

"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim," sambungnya.

Lebih lanjut Suryana menjelaskan, dalam undang-undang perkawinan, yang sah menikahkan adalah wali nasab (keluarga) atau wali hakim.

Sementara, wali yang menikahkan Mahalini bukan salah satu dari kedua wali tersebut.

Baca juga: PA Jaksel Tolak Isbat Nikah yang Diajukan Rizky Febian, Wali Nikah Mahalini Dipersoalkan

Bisa disebut Mahalini tidak memiliki wali nasab.

"Sebetulnya dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, yang satu wali nasab dan wali hakim."

"Dijelaskan dalam undang-undang perkawinan yang namanya wali hakim itu ada kriteria siapa yang bisa jadi wali hakim," urainya.

Suryana lantas menyebutkan kriteria yang dimaksud sebagai wali hakim sesuai undang-undang perkawinan, adalah dari Menteri Agama, termasuk ketua KUA.

Berita Rekomendasi

Hal itu lah yang menyebabkan pernikahan Mahalini dan pria yang akrab disapa Iky tersebut dinyatakan tidak sah karena wali yang menikahkan adalah ustaz bukan wali hakim.

"Itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA," tandasnya.

Humas PA Jaksel, Suryana
Humas PA Jaksel, Suryana, menyebut itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas