Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Itsbat Nikah Ditolak, Mahalini dan Rizky Febian Diminta Segera Menikah Ulang

Rizky Febian dan Mahalini diminta untuk segera menikah ulang lantaran itsbat nikah ditolak sehubungan dengan adanya rukun nikah yang tidak terpenuhi.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Itsbat Nikah Ditolak, Mahalini dan Rizky Febian Diminta Segera Menikah Ulang
kolase/instagram
Rizky Febian dan Mahalini diminta untuk segera menikah ulang. 

"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim," sambungnya.

Lebih lanjut Suryana menjelaskan, dalam undang-undang perkawinan, yang sah menikahkan adalah wali nasab (keluarga) atau wali hakim.

Sementara, wali yang menikahkan Mahalini bukan salah satu dari kedua wali tersebut.

Baca juga: PA Jaksel Tolak Isbat Nikah yang Diajukan Rizky Febian, Wali Nikah Mahalini Dipersoalkan

Bisa disebut Mahalini tidak memiliki wali nasab.

"Sebetulnya dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, yang satu wali nasab dan wali hakim."

"Dijelaskan dalam undang-undang perkawinan yang namanya wali hakim itu ada kriteria siapa yang bisa jadi wali hakim," urainya.

Suryana lantas menyebutkan kriteria yang dimaksud sebagai wali hakim sesuai undang-undang perkawinan, adalah dari Menteri Agama, termasuk ketua KUA.

Hal itu lah yang menyebabkan pernikahan Mahalini dan pria yang akrab disapa Iky tersebut dinyatakan tidak sah karena wali yang menikahkan adalah ustaz bukan wali hakim.

Rekomendasi Untuk Anda

"Itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA," tandasnya.

Humas PA Jaksel, Suryana
Humas PA Jaksel, Suryana, menyebut itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak.

(Tribunnews.com/Yurika)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas