Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Dinyatakan Tidak Sah, Pengadilan Agama Singgung Wali Nikah

Itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak lantaran salah satu syarat atau rukun nikah tidak terpenuhi. Pengadilan Agama (PA) singgung soal wali.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Dinyatakan Tidak Sah, Pengadilan Agama Singgung Wali Nikah
Instagram @rizkyfebian
Momen Rizky Febian da Mahalini pamer buku nikah. Itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak lantaran salah satu syarat atau rukun nikah tidak terpenuhi. Pengadilan Agama (PA) singgung soal wali nikah. 

Bisa disebut Mahalini tidak memiliki wali nasab.

"Sebetulnya dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, yang satu wali nasab dan wali hakim."

"Dijelaskan dalam undang-undang perkawinan yang namanya wali hakim itu ada kriteria siapa yang bisa jadi wali hakim," urainya.

Suryana lantas menyebutkan kriteria yang dimaksud sebagai wali hakim sesuai undang-undang perkawinan, adalah dari Menteri Agama, termasuk ketua KUA.

Hal itu lah yang menyebabkan pernikahan Mahalini dan pria yang akrab disapa Iky tersebut dinyatakan tidak sah karena wali yang menikahkan adalah ustaz bukan wali hakim.

"Itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA," tandasnya.

Humas PA Jaksel, Suryana
Humas PA Jaksel, Suryana, menyebut itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak.

Diminta Segera Nikah Ulang

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Rizky Febian dan Mahalini terpaksa harus melakukan akad ulang karena permohonan itsbat nikah ditolak.

Baca juga: Pengadilan Agama Jakarta Selatan: Status Rizky Febian dan Mahalini Tetap Suami Istri

Hal itu dilakukan juga untuk mendapatkan buku nikah dan supaya pernikahan keduanya tercatat sah secara agama dan negara. 

"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," kata Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Mereka kemudian diimbau untuk segera mengurus persyaratan pernikahan usai putusan itsbat keduanya dikeluarkan.

"Tergantung yang bersangkutan. Itu udah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus pesyaratan itu," ungkap Suryana. 

(Tribunnews.com/Yurika/Fauzi Nur Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas