Pilkada Banjarbaru Kalsel, Banyak yang Coblos Suami Desainer Vivi Zubedi hingga Surat Kaleng
Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan masih jadi sorotan. Banyak yang coblos paslon yang didiskualifikasi. Lalu muncul surat kaleng.
Penulis: Anita K Wardhani
Pilkada Banjarbaru Kalsel, Banyak yang Coblos Suami Desainer Vivi Zubedi hingga Surat Kaleng
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan masih jadi sorotan usai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru memutuskan hanya ada 1 calon tunggal.
Banyak hal tak terduga terjadi, pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kota Banjarbaru.
Baca juga: Suaminya Didiskualifikasi di Pilkada Banjarbaru Kalsel, Desainer Vivi Zubedi Curhat Senggol Prabowo
Mulai dari pembatalan Paslon yang berujung menghadirkan peserta tunggal, hingga perlakuan ganjil oleh pemilih terhadap surat suara.
Keputusan calon tunggal ini usai paslon nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, didiskualifikasi oleh KPU berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.
Suami desainer Vivi Zubedi ini batal menjadi paslon Pilkada dan tetap bertugas sebagai Walikota Bnajarbaru yang sempat ditinggalkannya karena cuti Pilkada.
Meski satu calon yakni Lisa Halaby-Wartono, Pilkada Banjarbaru berlangsung tanpa adanya mekanisme kotak kosong.
Pemilih tetap mendapatkan surat suara dengan gambar sebelum Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi.
Tak Ada Kotak Kosong, Warga Pilih Coblos Aditya Suami Vivi Zubedi
Ketiadaan kotak kosong memicu masyarakat untuk menyuarakan perlawanan dari dalam bilik suara.
Di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), perolehan suara tidak sah bahkan mengungguli paslon yang tersisa, Lisa-Wartono, dengan margin yang signifikan.
Beberapa pemilih di TPS juga terlihat mencoblos paslon yang didiskualifikasi.
Saat Aditya didiskualifikasi jagat maya geger, apalagi sang istri yang juga desainer kenamaan tanah air mencurahkan uneg-unegnya di media soal.
Aditya Mufti Ariffin sebelumnya adalah Petahana, ia Walikota Banjarbaru periode 2021-2024.
Aditya bersaing dengan Wakil Walikota pasangannya pada pillkada terdahulu, yakni Wartono yang saat ini memilih jadi pasangan Erna Lisa Halaby.
Mendapati fakta jika jalan Aditya Mufti Ariffin bertarung di Pilkada Banjarbaru terhenti, Vivi Zubedi bereaksi.
Melalui akun instagramnya, Vivi Zubedi memosting isi hatinya yang mengaku merasakan ketidakadilan atas diskualifikasi sang suami.
"Innalillahi wa innailaihi raji’un.. Telah berpulang demokrasi di Kota Banjarbaru," tulisnya dalam keterangan postingan foto lilin.
Desainer bernama asli Filza Mar’I Isa az-Zubedi ini juga memampang gambar bertuliskan "Jumat Kelabu. Diamputasi dan Dimatikannya Demokrasi di Kota Banjarbaru, 1 November 2024.
Tidak hanya di akunnya, Vivi juga menyuarakan soal demokrasi di instagram sang suami.
Lantas, bagaimana sikap Vivi usai Pilkada hasilnya menunjukkan banyak suaminya yang dicoblos.
Vivi terlihat memajang foto bersama sang suami, Aditya Mufti Arifin. Captionnya menunjukkan Vivi lebih legowo.
"Election day vibes. Dimulai dari duduk santai, diselingi diskusi padat ilmu bersama Mr. Mayor, dan ditutup dengan tambahan protein dan karbo karena sepertinya sudah terjadi defisit kalori saat berdiskusi So, how’s your election day?."
"Terimakasih untuk masyarakat Banjarbaru yang melakukan vote hari ini," katanya di instagram storynya.
Surat Kaleng di TPS
Tak hanya coblos Aditya yang berujung suara tak sah, ada saja tingkah pemilih.
Ada yang menyisipkan surat kaleng pada kertas suara.
Di TPS 01 Guntung Paikat, petugas KPPS menemukan surat kaleng yang berisi ungkapan ketidakpercayaan masyarakat Banjarbaru terhadap penyelenggara pemilu.
Anggota KPPS TPS 01 Guntung Paikat, Widy Sulistyowati menyatakan, akan melaporkan temuan surat kaleng tersebut.
“Kemungkinan besar kami akan berkoordinasi dengan PPS kelurahan untuk melaporkan temuan surat kaleng ini,” ujar Widy kepada wartawan pada Rabu.
Widy menambahkan bahwa temuan surat kaleng tersebut akan diteruskan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.
"Namanya suara dari masyarakat, jadi perlu kami sampaikan juga kepada PPS kelurahan," tuturnya.
Di TPS 01 Bangkal, petugas KPPS juga menemukan kertas suara yang dicoret-coret dengan tulisan "KPU Mafia" dan "Masyarakat Berhak Memilih".
Petugas mendapati surat suara yang tampak sengaja di rusak oleh pemilih. Kerusakan terlihat jelas pada gambar satu diantara Paslon.
Hal tidak biasa itu diketahui saat petugas sedang melakukan perhitungan suara, Rabu (27/11/2024) sore.
"Ada kami temukan gambar Paslon bolong di bagian wajahnya saja," kata Petugas TPS 01 Guntung Paikat, Widy Sulistyowaty.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan secarik kertas yang terselip di dalam surat suara untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Pada kertas tersebut terdapat tulisan 'Rusak Demokrasi Banjarbaru Dapatnya Calon yang Baru ini'.
Selanjutnya ujar Widy, temuan tidak wajar pada surat suara tersebut akan pihaknya koordinasikan bersama petugas di tingkat kelurahan.
"Walau belum memenuhi unsur kejadian luar biasa, tetapi ini kami anggap sebagai suara dari masyarakat. Maka dari itu hal ini tentunya segera kami laporkan," ujarnya.
Alasan KPU Tak Berlakukan Kotak Kosong dan Kertas Coblosan Aditya Dianggap Tak Sah
Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, Selasa (26/11/2024) siang menjelaska alasan mengapa tak ada mekanisme kotak kosong pada Pilkada kota Idaman ini.
KPU setempat beracuian pada Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada Serentak.
Dalam keputusan itu terdapat aturan yang menyebutkan, bahwa suara dianggap tidak sah bila pilihan terdapat pada gambar, nomor maupun nama Paslon yang dibatalkan.
Adapun Paslon yang dibatalkan yaitu nomor urut 2, Aditya-Said Abdullah. Artinya masyarakat Banjarbaru yang memilih Paslon tersebut suaranya dianggap tidak sah.
"Bila ada yang mencoblos Paslon yang dibatalkan, makas suara itu dianggap tidak sah," katanya.
Sehingga pada Pilkda 2024 di Banjarbaru, pilihan masyarakat hanya akan dianggap sah, bila memilih Paslon nomor urut 1, yaknj Lisa-Wartono.
"Karena ini bukan mekanisme kotak kosong. Jadi berapa pun jumlah suara tidak sah nanti, yang akan dihitung tetap suara sah saja," jelasnya.
Lebih lanjut Dahtiar menjelaskan, bahwa pada perhitungan di TPS nanti hanya akan ada suara sah dan tidak sah, sesuai dengan poin nomor 5.
Dimana Kutipan poin 5. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah.
"Poin 6 untuk satu diantara Paslon yang dibalatalkan, beda dengan poin 5, untuk Paslonya dibatalkan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Jarang Terjadi, Petugas TPS 01 Guntung Paikat Temui Hal ini di Surat Suara Pilkada Banjarbaru 2024,