Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Meski Terima Putusan Pengadilan, Kimberly Ryder Hanya Izinkan Edward Akbar Bertemu Anak Sendirian

Meski terima putusan pengadilan, namun Kimberly Ryder hanya izinkan Edward Akbar bertemu buah hati sendirian.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
zoom-in Meski Terima Putusan Pengadilan, Kimberly Ryder Hanya Izinkan Edward Akbar Bertemu Anak Sendirian
Kolase Tribunnews
Meski terima putusan pengadilan, namun Kimberly Ryder hanya izinkan Edward Akbar bertemu buah hati sendirian. 

Adapun, Edward Akbar disebut hanya memberi Rp 1,5 juta untuk biaya anak ngaji seumur hidup.

Hal tersebut diungkapkan ibunda Kimberly Ryder, Irvina Zainal

Irvina Zainal merasa heran karena Edward Akbar hanya mengirimkan uang Rp 1,5 juta.

Uang tersebut digunakan oleh Kimberly untuk membiayai anak-anak mengaji.

"Terakhir dia dapat kiriman anak saya cuma Rp 1,5 juta untuk ngaji," ujar Irvina, dikutip dari YouTube Mantra Room, Rabu (16/10/2024).

"Tapi untuk apa? Seumur hidup itu Rp 1,5 juta ngajinya," sambungnya.

Lebih lanjut, Irvina mengungkap Kimberly yang menanggung biaya les kedua anaknya.

Berita Rekomendasi

"Alhamdulillah cucu gue bisa les renang, ngaji, les membaca menulis, bahasa Inggris. Nah ini aja udah biaya berapa?" kata Irvina Zainal.

Baca juga: Kimberly Ryder Lega Cerai dengan Edward Akbar, Akui Ingin Mulai Kehidupan Baru

Irvina Zainal pun tak habis pikir dengan kelakuan sang menantu.

"Alhamdulillah anak gue bisa membiayai semua, tapi lu hanya kasih Rp 1,5 untuk ngaji?" terangnya.

Emosi Irvina kian memuncak, bahkan ia menyebut Edward Akbar pelit. 

"Pelit!" tegas Irvina.

Seperti diketahui, Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan cerai terhadap Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Gugatan cerai Kimberly Ryder terdaftar sejak 12 Juli 2024.

(Tribunnews.com, Rinanda/Indah Aprilin)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas