Catherine Wilson Akhirnya Resmi Cerai dengan Idham Mase, Kompak Rahasiakan Kesepakatan Damai
Sebelumnya Idham Mase keberatan atas kewajiban memberi nafkah Rp 700 juta kepada Catherine Wilson. Itu yang buat perceraian mereka dulu belum sah.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Akhirnya pernikahan Catherine Wilson dan Idham Mase resmi berakhir.
Perceraian mereka dinyatakan sah setelah keduanya sepakat damai.
Perdamaian Catherine dan Idham Mase digelar di Pengadilan Agama Depok, Selasa (3/12/2024).
Hal itu ditegaskan lagi oleh Doddy Haryanto, kuasa hukum Catherine Wilson.
Baca juga: Catherine Wilson Senang Ketemu Idham Mase, Bahas Nafkah Ratusan Juta Agar Perceraian Disahkan
"Setelah disepakati tadi, maka Pengadilan Agama Depok sudah memutus cerai pernikahan mbak Catherine dengan mas Idham. Jadi perceraiannya sudah sah," kata Doddy Haryanto di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (3/12/2024).
Namun, mengenai isi kesepakatan, Doddy masih merahasiakannya. Sebab, wanita yang akrab disapa Keket dan Idham ingin hal tersebut jadi privasi.
"Biar ini jadi privasi mereka tapi yang jelas mereka sudah bercerai," ucapnya.
Sementara itu, Keket senang akhirnya perkara perceraiannya dengan Idham sudah berakhir. Apalagi penyelesaiannya berakhir dengan perdamaian.
"Pastinya senang ya. Alhamdulillah ini yang Catherine inginkan bisa menyelesaikan semuanya Baik-baik," ungkap Catherine Wilson.
Senada dengan Catherine Wilson, Idham Mase juga senang akhirnya perceraiannya berakhir dengan perdamaian, tanpa adanya masalah dalam akhir hubungannya.
"Ya buat apa berlarut-larut lagi, jadi kami selesaikan dengan damai. Kenapa baru sekarang, kami baru sadar lebih tepatnya. Akhirnya kami sepakat berdamai," ujar Idham Mase.
Diberitakan sebelumnya, Idham Masse menikahi Catherine Wilson pada 1 Oktober 2022 di salah satu hotel di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Setahun menikah, Idham Mase sempat mendaftarkan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2023.
Namun, gugatan Idham Mase kepada Catherine Wilson gugur. Mereka masih sah menjadi suami istri.