Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Upaya Venna Melinda Tiga Kali Gugat Cerai Ferry Irawan Akhirnya Membuahkan Hasil

Perkara cerai Venna Melinda diputus secara verstex karena pihak tergugat Ferry Irawan tidak pernah hadir dalam sidang. 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Upaya Venna Melinda Tiga Kali Gugat Cerai Ferry Irawan Akhirnya Membuahkan Hasil
Kolase tribunnews
Dituding menyindir Venna Melinda dalam konten-konten TikToknya, Ferry Irawan membantahnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Venna Melinda resmi bercerai dari Ferry Irawan setelah tiga kali melayangkan gugatan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Perkara cerai Venna Melinda diputus secara verstex karena pihak tergugat Ferry Irawan tidak pernah hadir dalam sidang. 

"Hari ini pembacaan putusan dan kami sudah mendapat informasi dari bagian informasi perkara bahwa perkara venna melinda dengan ferry ini perkaranya sudah dikabulkan dengan verstek," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, Senin (2/12/2024).

"Karena pada persidangan yang pertama dan kedua pihak tergugat, yakni Ferry tidak pernah datang walaupun sudah dipanggil secara resmi dan patut," lanjut Suryana. 

Kemudian hasil putusan sidang cerai Venna Melinda dikeluarkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Putusan tersebut hanya mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Venna Melinda.

"Hasil putusannya pada intinya mengabulkan gugatan dari Venna melinda. Karena memang gugatannya tunggal, dia hanya gugat perceraian saja tidaj ada yang lain," ucap Suryana. 

Berita Rekomendasi

Ini bukan kali pertama Venna Melinda melayangkan gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Total sebanyak tiga kali Venna berupaya melayangkan gugatan cerainya.

Gugatan cerai pertama dilakukan oleh Venna Melinda buntut kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan di hotel kawasan Kediri, Jawa Tengah hingga berujung ke meja hijau.

Venna mengugat cerai Ferry Irawan pada September 2023.

Namun di waktu yang bersamaan Ferry turut melayangkan talak cerai kepada Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dua gugatan tersebut didaftarkan yang tujuannya hanya ingin bercerai. Pihak Pengadilan kemudian meminta salah satu pihak untuk mencabut permohonan cerainya.

Venna mengalah, alhasil permohonan talak cerai Ferry terhadap Venna diproses hingga putusan.

Permohonan cerai tersebut kemudian diputus pada 3 Agustus 2023, namun Ferry tidak melakukan ikrar talak kepada Venna Melinda hingga akhirnya pihak pengadilan menggugurkannya setelah batas waktu yang telah ditentukan tidak digunakan.

"Hak pemohon atau suami kan untuk ikrar talak yang harus disampaikan di muka persidangan. Giliran ikrar, eksekusinya kan untuk cerai talak, itu tidak digunakan. Karena tidak digunakan dan sudah diberi waktu 6 bulan, maka perkara tersebut menjadi gugur. Kalau gugur berarti kembali seperti semula, statusnya masih suami istri," kata Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Selanjutnya gugatan cerai kembali dilayangkan oleh Venna Melinda terhadap Ferry Irawan pada 3 September 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara 3010/Pdt.G/2024/PA.JS melalui e-court. 

Gugatan cerai ini kemudian tidak memuluskan niat Venna untuk berpisah dari Ferry. Sebab ibu kandung Verrell Bramasta ini memilih unutk mencabut gugatannya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya pada 14 Oktober 2024.

Masalah dalam gugatan tersebut karena alamat Ferry yang dimasukkan oleh Venna salah. Pengadilan kemudian tidak bisa menemukan alamat Ferry untuk dipanggil sidang.

Upaya Venna tidak berhenti di situ hingga akhirnya gugatan ketiga dilayangkan olehnya pada 28 Oktober 2024.

"Tanggal 28 oktober dia (Venna Melinda) mengajukan lagi (gugatan cerai) dengan perkara terdaftar nomor 3714. Jadi itu berarti baru masuk dengan register baru," kata Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

Venna selalu hadir dalam sidang cerainya didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Sedangkan Ferry memilih untuk absen.

Gugatan cerai Venna Melinda Irawan diputus secara verstex lantaran Ferry Irawan sebagai tergugat tidak pernah hadir dalam sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin 2 Desember 2024.

Putusan tersebut hanya mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Venna Melinda.

Kemudian Ferry Irawan masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas putusan cerainya dari Venna Melinda

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas