Jhon LBF Pamer, Office Boy di Perusahaannya Bergaji Besar, Sindir Eks Karyawan yang Merasa Ditindas
Sebagai pengusaha, Jhon LBF meyakini usahanya bisa cepat maju dengan mensejahterakan karyawan.
Editor: Willem Jonata
"Jadi kalau ada yang bilang aneh-aneh tuh biasanya, pertama iri, terus nyesel. Dulu enak, terus keluar kayaknya nyesel," ucap Jhon.
Di hari yang sama, Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan Jhon LFB menjalani sidang sebagai terdakwa pencemaran nama baik dan fitnah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). Agendanya pembelaan atau pledoi.
Diketahui Septia dituntut 1 tahun penjara atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Jhon.
Ia dinilai jaksa terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 36 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kini dalam pledoinya, Septia menekankan pentingnya perlindungan bagi buruh dari tindakan sewenang-wenang perusahaan.
Septia berharap kasus yang menjeratnya dapat menjadi pelajaran agar tidak ada lagi buruh yang mengalami penindasan atau kriminalisasi saat memperjuangkan haknya.
"Lalu setelah ini, semoga tidak ada lagi buruh yang ditindas oleh perusahaan, tidak ada lagi perusahaan yang sewenang-wenang terhadap buruh. Saya juga berharap buruh perempuan semakin kuat dan yakin untuk melawan saat ditindas," ujarnya.
Ia juga menyampaikan ihwal pengalaman yang dirasakannya, mungkin dirasakan oleh buruh lain di luar sana.
Menurutnya, banyak yang mengalami ketakutan untuk bangkit dari penindasan.
"Semoga dari masalah saya ini, semua pihak dapat belajar agar tidak ada lagi buruh yang dikriminalisasi karena memperjuangkan hak-haknya," tegas Septia.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan, menegaskan bahwa apa yang disampaikan kliennya melalui media sosial bukanlah fitnah atau pencemaran nama baik, melainkan fakta.
Ia pun berharap hakim dapat melihat pembelaan mereka secara objektif.
"Terkait pledoi hari ini, kita menekankan bahwa hal-hal yang diungkapkan Septia di Twitter merupakan fakta, bukan fitnah atau pencemaran nama baik.”
“Hal itu sudah kami uraikan dalam pledoi, sesuai pengaturan dalam SKB 3 Menteri. Hal yang disampaikan melalui media sosial yang merupakan kenyataan atau fakta tidak dapat dipidana," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.