Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alasan Pihak Baim Wong Hadirkan Saksi Ahli, Klaim Ingin Menguak Fakta Hot soal Paula Verhoeven

Alasan pihak Baim Wong hadirkan 2 saksi fakta, klaim ingin mengungkap fakta hot soal Paula Verhoeven.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
zoom-in Alasan Pihak Baim Wong Hadirkan Saksi Ahli, Klaim Ingin Menguak Fakta Hot soal Paula Verhoeven
Kolase Tribunnews
Alasan pihak Baim Wong hadirkan 2 saksi fakta, klaim ingin mengungkap fakta hot soal Paula Verhoeven. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perceraian Baim Wong dengan Paula Verhoeven masih bergulir dengan panas. 

Pada Rabu (18/12/2024), kemarin, sidang lanjutan perceraian sejoli tersebut kembali digelar  di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak Baim Wong, termasuk satu saksi ahli di bidang anak dan dua saksi fakta. 

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mengungkap alasan di balik menghadirkan para saksi tersebut. 

Menurut Fahmi, para saksi tersebut memberikan banyak informasi penting dan juga fakta dalam sidang tersebut. 

Terutama terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula Verhoeven

"Tadi sidang satu saksi ahli di bidang anak, dua saksi fakta yang menerangkan fakta-fakta hot. Pokoknya saya hanya bicara seperti itu," ucap Fahmi, dikutip dalam YouTube SCTV, Kamis (19/12/2024). 

Baca juga: Bukan Menghalangi, Baim Wong Isyaratkan Anak-anak Tak Mau Bertemu Paula: Saya Nggak Ngarang

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Fahmi juga menjelaskan bahwa dua saksi fakta tersebut merupakan individu yang mengetahui secara langsung peristiwa yang menjadi materi sidang.

Menurutnya, keterangan yang diberikan saksi sangat penting dalam membuktikan klaim yang diajukan oleh pihak Baim Wong

"Jadi saksi fakta itu adalah orang yang mengetahui, melihat, dan ada di sana saat kejadian.

Dia memberikan keterangan sesuatu ya menurut saya hot," bebernya.

Namun, saat disinggung mengenai identitas saksi, Fahmi enggan untuk mengungkapnya. 

Fahmi menegaskan bahwa menjaga privasi saksi merupakan bagian dari etika selama proses hukum berlangsung.

"Saksi tidak boleh saya beri tahu siapa identitasnya," tandasnya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas