Didesak Pihak Baim Wong untuk Tak Paksa Anak Bertemu, Paula Pertanyakan Aturan Hukumnya
Paula Verhoeven beri pertanyaan besar setelah kuasa hukum Baim Wong minta dirinya tak paksa anak bertemu, kini tunjukkan aturan hukum soal hak asuh
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Salma Fenty

"Pasal 105
Dalam hal terjadinya perceraian:
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
c. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya," bunyi pasal yang ditunjuukan Paula Verhoeven.
Tak lupa Paula membubuhkan tagar PerjuanganSeorangIbu dalam postingan tersebut.

Diketahui Paula Verhoeven mengklaim masih kesulitan untuk menghabiskan waktu dengan kedua anaknya, yang kini berada bersama Baim Wong.
Permintaan Paula Verhoeven untuk bisa menghabiskan waktu dan bertemu kedua anaknya disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma usai sidang.
"Kemudian permintaan dari Mba Paula sampai saat ini dia belum bisa bertemu dengan anak. Bukan tidak bertemu tapi belum bisa tidur (bareng),” kata Alvon, Rabu (18/12/2024).
Paula menyebut tidak pernah mendapatkan keleluasaan ketika bertemu anak, padahal ia adalah ibu kandung dari kedua putranya.
(Tribunnews.com/ Siti N/ Fauzi Alamsyah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.