Atiqah Hasiholan Ungkap Kronologi Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Warisan Ratna Sarumpaet
Artis Atiqah Hasiholan memberikan keterangannya ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan warisan Ratna Sarumpaet.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Artis Atiqah Hasiholan memberikan keterangannya ke Bareskrim Polri untuk kasus dugaan tindak pidana penggelapan warisan yang melibatkan ibunya, Ratna Sarumpaet.
Diketahui Ratna Sarumpaet dilaporkan oleh Husin Kamal yang merupakan cucunya sendiri.
Husin Kamal ini adalah anak dari Muhammad Iqbal, kakak dari Atiqah Hasiholan.
Laporan Husin Kamal tersebut dilakukan pada 16 Oktober 2024 lalu.
Permasalahan ini pun berawal saat Ahmad Fahmy, ayah Atiqah Hasiholan, meninggal dunia pada 2007 dan meninggalkan 8 ahli waris, yang salah satunya adalah Muhammad Iqbal.
Ahli waris ini terdiri dari tiga istri dan anak-anaknya.
Lebih lanjut Atiqah mengungkap bahwa ayahnya meninggalkan beberapa warisan untuk sang istri yakni Ratna Sarumpaet dan anaknya, yaitu Muhammad Iqbal, Fathom Saulina, Ibrahim dan Atiqah Hasiholan.
"Bapak saya kebetulan menikah tiga kali. Jadi, ada negosiasi-negosiasi yang alot pada saat itu antar keluarga," kata Atiqah Hasiholan dilansir Kompas.com, Rabu (25/12/2024).
Kemudian karena Iqbal mengidap Skizofrenia, Ratna Sarumpaet pun bertindak sebagai wali pengampu dari Iqbal.
Hal itu pun telah sesuai dengan hasil musyawarah keluarga dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Register No. 02/PDT.P/2008/PN.JAK.SEL.
"Selama pengurusan pengampuan dari 2008, ibu Atiyah juga terlibat. Sebab, ibu Atiyah tinggal bersama ibu saya dan kakak saya di rumah ibu saya," ujar Atiqah Hasiholan.
Baca juga: Mengapa Ratna Sarumpaet Dilaporkan, Bukan Anaknya? Ternyata Begini Kondisi Kakak Atiqah Hasiholan
Kemudian, tahun 2012 warisan ayah Atiqah dibagikan.
Ratna yang mengurusi warisan dalam bagian Iqbal, karena anaknya mengidap skizofrenia dan masalah warisan dianggap sudah selesai.
"Tidak lama setelah ahli waris itu sah ditetapkan oleh Pengadilan Agama, ibu Atiyah secara diam-diam. Tanpa izin dari kakak saya, menggugat ke pengadilan negeri. Itu semua ada bukti, itu semua ada saksi."
"Tiga bulan setelah gugatan, Kakak saya itu membelikan rumah untuk Atiyah," ucap Atiqah Hasiholan.
Istri Rio Dewanto itu menjelaskan, warisan yang didapatkan oleh kakaknya, Iqbal masih ada dan tidak dijual atau dilarikan kemana-mana.
Justru, aset itu dijaga oleh keluarganya sendiri.
"Kami nggak ada yang mau menguasai harta dari kakak kami. Kami nombok untuk menjaga aset itu nggak mudah, kami nombok," papar Atiqah Hasiholan.
Baca juga: Atiqah Hasiholan Ungkap Harta Warisan Ratna Sarumpaet yang Diungkit Sang Cucu Bermasalah Sejak Lama
Total Warisan untuk Keluarga Ratna Sarumpaet 20 Item Bukan 84 Item
Atiqah Hasiholan membenarkan ucapan Husin Kamal sebelumnya bahwa harta peninggalan Ahmad Fahmy ada 84 item.
"Dia kan pernah bilang waktu itu di media almarhum kakek, bapak saya, meninggalkan 84 harta," kata Atiqah.
Namun, 84 harta itu dibagikan kepada tiga keluarga karena Ahmad Fahmy menikah tiga kali.
"Jadi untuk yang keluarga Ibu Ratna Sarumpaet itu totalnya di bawah 20, itu pun dibagi empat lagi. Nah, keponakan saya itu sebenarnya tahu, tapi kenapa yang dikembangkan yang 84?" ujar Atiqah.
Mengaku kecewa dengan tudingan yang dilayangkan oleh keponakannya, Atiqah Hasiholan tak bisa diam saja.
Baca juga: Atiqah Hasiholan Ungkap Harta Warisan Ratna Sarumpaet yang Diungkit Sang Cucu Bermasalah Sejak Lama
Atiqah Hasiholan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ratna Sarumpaet
Aktris Atiqah Hasiholan terseret dalam perebutan harta warisan keluarganya.
Atiqah Hasiholan ikut diperiksa setelah sang ibu, Ratna Sarumpaet dilaporkan cucu dan mantan menantunya Atiyah.
Atiyah adalah mantan istri dari Muhammad Iqbal, Kakak dari Atiqah Hasiholan anak dari Ratna Sarumpaet.
Anak Atiyah, Husin Kamal melaporkan Ratna Sarumpaet atas kasus dugaan penggelapan harta warisan keluarganya ke polisi.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Dipolisikan Cucunya karena Harta Warisan Keluarga, Atiqah Hasiholan Diperiksa Polisi
Saat ini berkas laporan Husin ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Atiqah Hasiholan diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/12/2024) selama 8,5 jam untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan penggelapan warisan dengan terlapor Ratna Sarumpaet.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ratna Sarumpaet Dilaporkan Kasus Dugaan Penggelapan Warisan, Atiqah Hasiholan Beberkan Kronologinya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Anita K Wardhani)(WartakotaLive.com/Arie Puji Waluyo)(Tribun Jabar/Hilda Rubiah)
Baca berita lainnya terkait Harta Warisan Keluarga Atiqah Hasiholan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.