Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jaksa Anggap Jhon LBF Korban Postingan Septia di Medsos, Imbasnya Pemasukan Hive Five Turun

Lebih jauh jaksa menilai, Jhon LBF menjalankan bisnisnya dengan cara personal branding di sosial media seperti Tiktok, Instagram, Youtube. Sehingga

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Jaksa Anggap Jhon LBF Korban Postingan Septia di Medsos, Imbasnya Pemasukan Hive Five Turun
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Sidang pembacaan replik kasus dugaan pencemaran nama baik Jhon LBF dengan terdakwa Septia Dwi Pertiwi, mantan pegawai PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). 

Ia menilai JPU mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan. 

“Keterangan semua saksi ahli yang telah dihadirkan ke persidangan sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU,” tuturnya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersama dengan terdakwa Septia Dwi Pertiwi (kiri) dan Jhon LBF (kanan).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersama dengan terdakwa Septia Dwi Pertiwi (kiri) dan Jhon LBF (kanan). (Kolase Tribunnews.com/Tangkap layar akun media sosial)

Ia menjelaskan, ahli ITE misalnya, secara jelas menyatakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE, penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan tidak boleh dianggap sebagai delik pidana. 

Begitu pun dengan ahli HAM yang menyatakan kritik terhadap orang yang memiliki otoritas seperti korporasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dihukum secara pidana. 

Baca juga: Polisi Tunggu Kehadiran Nikita Mirzani untuk Diperiksa Berkait Laporan Isa Zega

Septia juga mengaku kecewa dengan tuntutan dari JPU yang abai terhadap bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. 

“Cukup mengecewakan atas tuntutan dari jaksa karena apa yang (saya) sebutkan (di X) seakan-akan tidak bisa dibuktikan kenyataannya. Jadi saya sangat kecewa,” kata Septia.

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas