Shella Saukia Posting Pernyataan Kepala BPOM RI, Harap Oky Pratama Tobat
Seperti Doktif, Oky Pratama adalah influencer yang dikenal publik karena mereview produk skincare yang beredar di Indonesia.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Tak hanya Dokter Detektif (Doktif) yang membuat selebgram sekaligus pengusaha skincare Shella Saukia, merasa geram.
Ia juga kesal sekaligus kecewa dengan dr. Oky Pratama.
Seperti Doktif, Oky Pratama adalah influencer yang dikenal publik karena mereview produk skincare yang beredar di Indonesia.
Modus review mereka, yakni edukasi agar masyarakat tidak menggunakan skincare abal-abal dan berbahaya.
Baca juga: Tak Berniat Menjatuhkan Skincare Shella Saukia, Doktif Mengaku Hanya Ingin Mengedukasi Masyarakat
Baca juga: Doktif Jawab Tudingan Pemerasan dan Suruhan Mengulas Produk Skincare Shella Saukia: Dibuktikan Saja!
Namun, Shella Saukia melihat motif lain di balik review yang dilakukan Oky.
Ia menduga Oky Pratama melakukan review produk untuk menjatuhkan pesaing bisnisnya.
Ya, Oky Pratama juga menggeluti bisnis yang sama dengan Shella Saukia.
"Mending kau tobat ya dok. Kau dulu baik kali lo. Kenapa sekarang kau jadi obsesi juga untuk hancurin usaha orang, Nggak kayak gini mainmu."

"Rezekimu udah banyak lo dikasih Allah. Namamu udah besar di Indonesia ini. Besar kali. Jatuh bangun dalam usaha udah biasa," tulis Shella Saukia, di Insta Story Instagramnya.
Shella meyakini pribahasa 'siapa menabur angin akan menuai badai".
"Kau akan kena batunya suatu saat nanti atas perbuatanmu ini. Biar semua orang tau di balik huru hara skincare. Ada peranmu di sini," sambung Shella.
Di postingan lainnya, Shella juga mengunggah video podcast Ana Sofa Yuking yang mengundang Kepala BPOM Prof. dr. Taruna Ikrar sebagai nara sumber.
Pada potongan video yang dia unggah ditegaskan bahwa BPOM sangat menghargai apabila ada influencer atau masyarakat luas melakukan pengawasan terhadap suatu produk.
Baca juga: Pengacara Shella Saukia Sebut Doktif Tak Punya Kapasitas Mengulas Skincare: Melebihi Kewenangan BPOM
Tapi, untuk mengumumkan hasil review produk ke publik, apakah itu bentuknya pelanggaran atau overclaim, merupakan kewenangan BPOM yang diatur undang-undang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.