Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Dinyatakan Langgar Hak Cipta Lagu, Agnez Mo Wajib Bayar Rp1,5 Miliar ke Ari Bias

Penyanyi Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta lagu hingga diwajibkan bayar denda ke Ari Bias senilai Rp1,5 miliar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dinyatakan Langgar Hak Cipta Lagu, Agnez Mo Wajib Bayar Rp1,5 Miliar ke Ari Bias
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
HAK CIPTA LAGU - Agnez Mo di sela konser HUT 25 Indosiar, Jakarta Convention Center (JCC), di kawasan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020). Penyanyi Agnez Mo dinyatakan langgar hak cipta lagu hingga wajib bayar denda Rp1,5 miliar ke Ari Bias. 

Ia pun menyoroti adanya kesenjangan kesejahteraan antara pencipta lagu dengan artis yang membawakan lagu tersebut.

Selain itu, Piyu menilai kondisi ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem industri musik. 

"Jadi, kesenjangan itu nyata. Artisnya dibayar mahal, luar biasa, tapi penciptanya tidak mendapat apa-apa. Ini menunjukkan ada yang salah."

"Padahal, orang awam mungkin berpikir pencipta lagu pasti kaya karena karyanya sering dinyanyikan artis terkenal. "

"Maka dari itu, kita harus berjuang memperbaiki ini demi kesejahteraan para pencipta lagu," ucap Piyu.

(Tribunnews.com/Ifan/Alivio)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas