Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Selamat dari Amukan Razman Nasution di Ruang Sidang, Hotman Paris: Khasiat Berlian Gua

Razman duduk di kursi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris. Hotman hadir di sidang sebagai saksi pelapor.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Selamat dari Amukan Razman Nasution di Ruang Sidang, Hotman Paris: Khasiat Berlian Gua
Kolase Tribunnews/YouTube Mantra News
Hotman Paris 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotman Paris menyebut berlian yang dipakai membuatnya selamat dari amukan Razman Arif Nasution di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/1/2025). 

Sebab Razman Arif Nasution dikatakan Hotman Paris seakan ingin memukul dirinya namun pengacara kondang ini refleks menghadangnya.

Baca juga: Kesal dengan Hakim, Razman Nasution: Tidak Usah Adili Saya, Langsung Penjarakan Saja!

"Kalau di pikiran saya, dia seolah-olah mau sodorkan tangan, di benak saya, dia mau mukul, ya kan? Saya langsung aja ngejurus, khasiat berlian gua menang juga langsung tangannya terlempar," kata Hotman di temui di kawasan Jakarta Barat, Kamis (6/2/2025).

"Untung saya nggak pukul dia, gini-gini saya olahraga tiap hari," lanjutnya.

Hotman menilai sikap dari Razman dan tim kuasa hukumnya tidak mencerminkan gelarnya.

"Kelakuan pengacaranya dan si Razman itu norak. Kalau soal gelar dokter, aduh saya udah dokter dari dulu lah. Itulah norak. Kasusnya pun kasus-kasus kecil. Norak," ujar Hotman.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian Hotman memilih untuk tidak merespon yang dilakukan oleh Razman dan memilih untuk melaporkannya ke Mahkamah Agung (MA).

"Jadi, makanya orang-orang kayak gitu saya cuek aja," ungkap Hotman.

"Tapi karena dituduh penjahat seks, dituduh ada kelainan seks. Ya gua gak ada maaf lagi. Iya intinya Gua akan kejar kau secara hukum. Sampai dia terdakwa dan benar terdakwa," tandas Hotman.

Diketahui, Razman dalam sidang tersebut berstatus sebagai terdakwa dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris.

Agenda tersebut berakhir ricuh karena Razman tak terima sidang dilakukan tertutup.

Ia meminta majelis hakim agar sidang terbuka dan bisa diliput awak media.

Namun, hakim tetap pada keputusannya agar sidang tertutup merujuk Pasal 153 ayat 35 KUHP.

Itulah yang buat Razman tak bisa mengendalikan emosi. Apalagi setelah hakim meninggalkan ruang sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas