Unek-unek hingga Respons Agnez Mo Didenda Rp 1,5 Miliar Buntut Pelanggaran Hak Cipta
Ari Bias menang gugatan atas Agnez Mo, perihal hak royalti lagu ciptaannya berjudul "Bilang Saja". Agnez dihukum denda Rp 1,5 miliar.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Agnez Mo belum mengomentari secara langsung berkait vonis yang menyebutnya bersalah melanggar UU Hak Cipta dan diganjar denda Rp Rp 1,5 miliar.
Bahkan di postingan terbaru akun Instagramnya, Agnez sama sekali tak menyinggung perihal vonis tersebut.
Namun, ia menunjukkan semacam unek-unek atau ungkapan perasaan mengenai yang dialaminya.
Postingannya berupa video. Agnez membukanya hari dengan secangkir kopi.
Ia kemudian menunjukkan aktivitasnya membersihkan wajah menggunakan serangkaian skincare, dan mengakhirinya dengan senyum.
Baca juga: Anji Manji Seret Nama Lyodra hingga Happy Asmara Buntut Agnez Mo Langgar Hak Cipta Lagu
Sementara pada keterangan, Agnez menulis pendapat sejumlah filsuf.
"The worst form of injustice is PRETENDED justice.” (Bentuk ketidakadilan terburuk adalah keadilan yang berpura-pura)
- Plato
“There is no crueler tyranny than that which is perpetuated under the shield of law and in the name of justice.” (Tidak ada tirani yang lebih kejam daripada yang diabadikan di bawah perisai hukum dan atas nama keadilan).
- Montesquieu
“The loudest voices are rarely the wisest.” (Suara yang paling keras jarang yang bijaksana).
- Plutarch
Kalimat terakhir yang dia kutip merupakan satu ayat Alkitab dari Perjanjian Baru.
“Do not repay evil for evil, bless, for to this you were called.” (Jangan membalas kejahatan dengan kejahatan, tetapi berdoalah, karena untuk itulah kamu dipanggil).
- 1 PETER 3:9
Tampak dari keterangan yang disampaikannya, Agnez seperti tidak puas terhadap sesuatu yang terjadi saat ini.
Ia merasa jadi korban atas ketidakadilan.
Oleh karenanya, pada keterangan Agnez mengakhirinya dengan kalimat untuk nasihat untuk dirinya sendiri, alih-alih untuk orang lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.