Tanggapan Farhat Abbas Soal Permintaan Maaf Razman Nasution ke MA: Nggak Usah Jadi Pengacara Lagi!
Pengacara Farhat Abbas menanggapi soal permintaan maaf Razman Arif Nasution kepada Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Negeri (PN) dan Majelis Hakim.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Ayu Miftakhul Husna

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Farhat Abbas menanggapi soal permintaan maaf Razman Arif Nasution kepada Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Negeri (PN) dan Majelis Hakim.
Karier pengacara Razman Nasution diujung tanduk, buntut kericuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Bahkan Razman Nasution telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi yang menaunginya, Kongres Advokat Indonesia.
Sanksi tersebut diberlakukan buntut aksi Razman Nasution dan tim kuasa hukumnya yang buat gaduh persidangan di kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeretnya, Kamis (6/2/2025) lalu.
Selanjutnya, MA juga telah membekukan berita acara sumpah advokat Razman Nasution.
Razman Nasution juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada lembaga terkait, termasuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Mendengar hal itu, Farhat Abbas meminta MA untuk tidak memaafkan Razman.
"Mahkamah Agung enggak usah dimaafin orang seperti ini, data rekam jejaknya sudah sangat banyak sekali, sopir-supirnya, pembantunya juga sudah banyak curhat gak suka sama perilaku oknum pengacara ini," ungkap Farhat Abbas, dikutip dari YouTube NITNOT Media, Minggu (16/2/2025).
Lebih lanjut, Farhat juga mengingatkan kepada kepolisian dan wartawan soal status Razman Nasution yang saat ini sudah bukan pengacara lagi.
"Para polisi saya ingatkan, kalau dia masuk ke kantor polisi itu bukan sebagai pengacara ya. Sebagai mungkin sebagai pengantar mungkin sebagai pengawal."
"Jadi kalau wartawan lihat dia masuk itu bukan pengacara, dia masuk pribadi aja tidak ada larangan," beber Farhat Abbas.
Baca juga: Pesan Otto Hasibuan Terkait Kisruh Pencabutan Sumpah Advokat Razman Nasution: Jaga Kehormatan
Mantan suami penyanyi Nia Daniati juga menegaskan bahwa, kuasa hukum Vadel Badjideh itu, tidak boleh lagi menerima jasa sebagai pengacara.
"Dia enggak boleh lagi menerima jasa lawyer, dan bodoh aja kalau orang membayar jasa pengacara kepada kura-kura ninja ini," ucap Farhat.
Farhat juga memberikan hormat terkait putusan MA dan Kongres Advokat Indonesia terhadap Razman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.