Saksi Ahli Sebut Ada Dugaan Baim Wong Lakukan KDRT Pada Paula Verhoeven
Baim Wong dituduh melakukan KDRT, simak penjelasan saksi ahli di pengadilan!
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paula Verhoeven melalui tim kuasa hukumnya menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang cerainya dari Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 26/2/2025.
Salah satunya adalah Abimanyu, pakar telematika, yang mengungkapkan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
Baca juga: Baim Wong Tampil Pakai Kemeja Batik saat Hadiri Sidang Cerai Lanjutan dengan Paula Verhoeven
Bukti tersebut terekam CCTV dalam sebuah ruangan di mana keduanya terlihat bertikai.
"Ada bukti CCTV di dalam suatu ruangan di mana di sana terjadi ada semacam pertikaian antara kedua belah pihak, kemudian ya karena saya saling silang pendapat atas sesuatu, nanti yang bersangkutan mungkin bisa menjelaskan sesuatu tersebut," ujar Abimanyu, ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 26/2/2025.
Abimanyu menilai sosok pria terlihat sangat marah dalam momen yang terekam dalam CCTV.
Baca juga: Hadir di Sidang Cerainya dengan Baim Wong, Paula Verhoeven Ungkap Kondisinya
Hal ini kemudian membuat suasana tidak kondusif saat itu.
"Kemudian menjadi pokok pembicaraan yang jadi keras, sehingga membuat salah satu pihak sangat marah," ujarnya.
"Jadi yang pihak prianya tersebut bicara keras kepada wanita, kemudian ada suatu bentak-bentakan, ada suatu bicaranya agak kencang, sehingga membuat suasana jadi semakin tidak kondusif dan dari perbuatan tersebut," lanjut Abimanyu.
Kemudian terlihat sosok wanita memilih diam ketika sang suami tersulut emosi.
"Kalau yang wanita ya diam saja, dia ngomong tenang, tetapi yang ini agak keras karena diam aja," terang Abimanyu.
Lebih lanjut, Abimanyu membeberkan adanya bukti benturan keras yang diduga dilakukan pihak pria kepada wanita.

"Di CCTV, bukti keras benturan dan terkena sampai yang satu dihajar terpental. Iya, di situ ada kontak, ya ok lah pihak pria kemudian pihak wanitanya sampai terpental karena hal tersebut. Lalu juga ada kontak, jadi melakukan sesuatu ke kepalanya yang wanita," ungkapnya.
"Sehingga dengan pergerakan tangan yang membuat kepala wanita sampai kayak terdorong ke depan," sambungnya.
Namun demikian, Abimanyu tidak bisa menilai apakah hal tersebut masuk ke dalam kriteria KDRT atau tidak.
"Apakah itu termasuk kriteria KDRT atau bukan, silakan itu secara pakar hukum nantinya menilai. Tetapi kalau di bahasa telematika kita melihat ada suatu bukti suatu kontak keras di CCTV," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.