Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Tak Bisa Dikabulkan, Polisi Singgung UU Perlindungan Anak
Polisi sebut penangguhan penahanan Vadel Badjideh susah dikabulkan, singgung UU Perlindungan Anak.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna

TRIBUNNEWS.COM - Vadel Badjideh hingga kini masih di tahan di Polres Metro Jakarta Selatan, buntut kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Pihak keluarga Vadel Badjideh sendiri telah mengajukan penangguhan penahanan ke kepolisian.
Namun penangguhan tersebut kini disebut bakal susah untuk dikabulkan.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan, kasus yang menyangkut Undang-undang Perlindungan Anak memang tidak bisa dilakukan penangguhan.
Hal tersebut juga karena anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly yang kini masih di bawah umur.
"Ya karena memang di dalam Undang-undang Perlindungan Anak jika memang ada penangguhan penahanan itu tidak ada, untuk anak di bawah umur," jelas Nurma, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (7/3/2025).
Di tengah kasus tersebut, Nikita kini harus berhadapan dengan hukum di kasus yang lain.
Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Bahkan ibu tiga anak itu kini telah resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
Meski demikian, kasus Lolly akan terus berjalan.
Baca juga: Meski Nikita Mirzani Ditahan, Laporan sang Artis terhadap Vadel Badjideh Terus Berlanjut
Selama Nikita ditahan, Nurma menyebut kasus tersebut pastinya akan terus dikawal oleh tim kuasa hukum dan keluarga sang artis.
"Jadi dari LM yang di bawah umur, namun pastinya ada kuasa hukum."
"Kuasa hukum, kemudian ada keluarga dari NM itu bisa berkoordinasi tentunya," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.