Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Kritik Wacana Direct License, Ariel NOAH: Masih Banyak Celah dalam Mekanismenya

Ariel NOAH menyoroti wacana direct license atau perizinan langsung dari pencipta lagu kepada penyanyi tanpa perantara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kritik Wacana Direct License, Ariel NOAH: Masih Banyak Celah dalam Mekanismenya
KOMPAS.com/Revi C Rantung
HAK CIPTA LAGU - Deretan musisi seperti Armand Maulana, Kunto Aji, Ariel NOAH, dan Bunga Citra Lestari saat mendatangi kantor Kementerian Hukum di Jakarta, Rabu (19/2/2025). Sebanyak 29 musisi ajukan gugatan UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi dan vokalis NOAH, Ariel, turut menanggapi polemik hak cipta yang tengah ramai diperbincangkan di industri musik Indonesia. 

Melalui video berdurasi 7 menit 4 detik yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Ariel NOAH menyoroti wacana direct license atau perizinan langsung dari pencipta lagu kepada penyanyi tanpa perantara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Baca juga: Pesan Pedas Ahmad Dhani untuk Ariel Noah: Dia Memikirkan Diri Sendiri

Menurut Ariel, konsep direct license muncul akibat ketidakpuasan para pencipta lagu terhadap kinerja LMK dalam mendistribusikan royalti secara transparan dan efisien. 

Ia memahami alasan di balik wacana ini, tetapi menilai sistem tersebut masih menyisakan banyak celah dalam mekanisme pelaksanaannya.

"Saya berasumsi direct license ini muncul atas dasar kekecewaan para pencipta lagu kepada LMK yang berfungsi melaksanakan hak ekonomi mereka," kata Ariel, dikutip Tribunnews, Senin (24/3/2025).

Baca juga: Ariel NOAH Ungkap Kebingungan Hak Cipta Karya Musik, Siapa yang Wajib Bayar Royalti?

Ia menjelaskan dalam sistem yang berlaku saat ini, penyelenggara konser membayarkan royalti kepada pencipta lagu melalui LMK.

Berita Rekomendasi

Namun, dengan adanya wacana direct license, muncul kebingungan baru mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dalam membayar royalti, apakah penyelenggara konser atau penyanyi itu sendiri.

"Hanya saja, ini tidak umum untuk banyak pelaku industri musik di Indonesia," ujar Ariel.

Selain itu, Ariel menilai aturan teknis mengenai direct license masih belum jelas, termasuk bagaimana efisiensi sistem ini dalam praktik, pembagian keuntungan, serta penerapan pajak royalti yang selama ini sudah diakomodasi oleh LMK.

Masalah lain yang ia soroti adalah dampaknya terhadap penyanyi asli yang pertama kali mempopulerkan lagu tertentu. 

Ia khawatir jika izin baru diminta setelah lagu menjadi populer, negosiasi harga bisa menjadi berat sebelah dan berisiko merugikan penyanyi.

"Alangkah baiknya apabila direct licensing sudah disepakati dari awal kerja sama antara penyanyi dan pencipta, bukan secara tiba-tiba di tengah-tengah setelah lagunya populer," ungkapnya.

Ariel menekankan para musisi bukanlah pihak yang berwenang untuk menetapkan aturan.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan hukum terkait mekanisme perizinan lagu agar tidak membingungkan para pelaku industri musik.

"Maka menurut saya, yang membuat peraturanlah yang berhak menjelaskan bagaimana seharusnya," pungkasnya.

Ariel termasuk dalam 29 musisi yang menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Bersama musisi lain seperti Armand Maulana, Rossa, Titi DJ, dan Raisa, ia menuntut kejelasan hukum terkait mekanisme perizinan lagu, aturan royalti, serta potensi konflik kepentingan dalam sistem direct license.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas