Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Polemik Hak Cipta Memanas, Ariel Desak Regulasi Royalti yang Transparan: Musik Bukan Pungutan Liar

Aturan mengenai pembayaran royalti dinilai membingungkan, Ariel NOAH minta kepastian hukum bagi para musisi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Polemik Hak Cipta Memanas, Ariel Desak Regulasi Royalti yang Transparan: Musik Bukan Pungutan Liar
Wartakota/Arie Puji
TANGGAPAN ARIEL NOAH - Potret Ariel NOAH saat berbincang eksklusif Warta Kota dan Tribunnews bersama NOAH di Musica Studio di kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019). Ariel NOAH soroti kekacauan aturan royalti, desak pemerintah segera buat aturan yang jelas. 

TRIBUNNEWS.COM - Kontroversi mengenai hak cipta masih bergulir panas di industri musik Indonesia. 

Kali ini, penyanyi sekaligus pencipta lagu, Ariel NOAH, kembali mengungkapkan kegelisahannya terkait aturan royalti yang dinilai tidak konsisten dan membingungkan.

Melalui sebuah video berdurasi 7 menit 4 detik yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @arielnoah, musisi berusia 43 tahun ini menyoroti ketidakpastian hukum mengenai sistem pembayaran royalti dan izin penggunaan lagu yang berisiko merugikan para musisi. 

Menurut Ariel, selama ini pembayaran royalti kepada pencipta lagu dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) oleh pihak penyelenggara konser.

Namun, muncul wacana baru yang menyebutkan bahwa penyanyi yang membawakan lagu milik orang lain juga diwajibkan membayar royalti secara langsung kepada penciptanya.

"Ini sebenarnya sudah diatur di Undang-Undang Hak Cipta, tapi sampai sekarang masih banyak yang bingung siapa sebenarnya yang harus membayar," ujar Ariel dikutip Tribunnews, Selasa (25/3/2025).

Kemudian, Ariel juga menyoroti adanya ketidakjelasan dalam interpretasi regulasi, terutama terkait Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Rekomendasi Untuk Anda

Pasal 9 ayat (3) menyebutkan, pemanfaatan karya cipta untuk kepentingan komersial tanpa izin pencipta merupakan pelanggaran.

Sementara itu, dalam Pasal 23 ayat (5) justru mengizinkan penggunaan komersial selama imbalan dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

"Kedua pasal ini justru terlihat saling bertentangan."

"Ini membuat musisi bingung dan berpotensi memicu konflik antara pencipta lagu, penyanyi, dan penyelenggara konser," terang Ariel.

Baca juga: Tak Sepakat dengan Direct License, Ariel NOAH Soroti Mekanisme Pembayaran Royalti: Saya Butuh LMK

Tak hanya itu, Ariel juga menyoroti konsep direct license, yakni mekanisme di mana pencipta lagu dapat memberikan izin langsung tanpa perantara LMK.

Menurutnya, skema ini masih belum memiliki regulasi yang jelas. 

Terutama dalam hal efisiensi, transparansi pembagian keuntungan, serta penerapan pajak royalti.

"Mekanisme ini belum benar-benar matang. Siapa yang menjamin transparansi dan keadilan dalam pembagian royalti?" ujarnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas